Sentimen
Negatif (61%)
2 Feb 2024 : 09.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Gibran Rakabuming Respons Gugatan Almas Terkait Wanprestasi

2 Feb 2024 : 09.16 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Gibran Rakabuming Respons Gugatan Almas Terkait Wanprestasi

1 Februari 2024 16:13 WIB

Gibran digugat Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah

Gibran Rakabuming di debat cawapres, Minggu, 21 Januari 2024 (Instagram/@prabowo)

SOLO, JITUNEWS.COM - Wali Kota Solo sekaligus sclon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Gibran mengaku akan menindaklanjuti gugatan Almas tersebut.

"Nanti kami tindaklanjuti ya," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (1/4).

Ditanya apakah ada perjanjian dengan Almas, putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengaku tidak tahu.

Gibran: Kami Salah Satu Paslon yang Banyak Dibully

"Saya nggak tahu itu," kata Gibran.

Gugatan Almas terdaftar pada tanggal 22 Januari 2024 dan tercatat nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi, status perkara ini memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Dalam gugatan ini, Almas merasa dirugikan oleh Gibran senilai Rp10 juta. Kemudian gugatan kedua dengan klasifikasi perkara yakni wanprestasi yang terdaftar pada 29 Januari 2024, tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan Almas tersebut ada beberapa poin, Gibran disebut tidak ada ucapan terima kasih kepadanya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Putusan MK tersebut membuat Gibran bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi poin.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," lanjutnya.

Mundur dari Kabinet Demi Pilpres, Mahfud Md: Kita Harap Langkah Politik Kita jadi Lebih Bermartabat

Sentimen: negatif (61.5%)