Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2024 : 23.31
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Kita Jaga dari Pelanggar HAM

2 Feb 2024 : 06.31 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kita Jaga dari Pelanggar HAM

Jakarta: Sebanyak ribuan aktivis menggeruduk Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Mereka tergabung dalam aktivis lintas generasi tegak lurus reformasi ingin menjaga kesakralan Istana Negara sebagai simbol kedaulatan rakyat dari orang yang diduga pelanggar HAM.  Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani, mengatakan Istana Negara tak boleh dimasuki orang yang cacat sejarah, cacat kejahatan kemanusiaan, dan cacat moral. "Kami akan jaga, kami akan barikade," ujar Benny, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Para aktivis tak ingin calon presiden Prabowo Subianto memasuki Istana Negara untuk memimpin Indonesia bila memenangkan Pilpres 2024. Prabowo diduga sebagai pelanggar pelanggaran HAM.  "Prabowo dinyatakan melakukan tindak pidana dalam keputusan Dewan Kehormatan Perwira, ada 10 poin, di butir c dikatakan Prabowo melakukan tindak pidana penghilangan kemerdekaan dan penculikan kepada aktivis yang dilakukan satgas Tim Merpati dan satgas Tim Mawar yang dipimpin oleh Prabowo," papar Benny. Meski sudah dinyatakan bersalah oleh internal TNI, lanjut dia, Prabowo tak diproses secara hukum. Negara, kata Benny, seakan-akan dibuat takluk oleh mantan Danjen Kopassus itu.  "Hingga hari ini, hukum tidak pernah menyentuh Prabowo. Rekomendasi DPR sudah dikeluarkan, rekomendasi Komnas HAM juga sudah dilakukan. Tapi, negara seolah-olah takluk kepada seorang Prabowo," tutur Benny.    Para aktivis, kata dia, menuntut dibentuknya peradilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo. Pihaknya tak ingin Prabowo maupun orang yang diduga melanggar HAM diberikan impunitas atau pembebasan dari hukuman. Reformasi 98 Jilid II Benny mengatakan reformasi '98 jilid II bisa terulang kembali jika Prabowo ngotot tetap berkuasa melalui jalur pemilu. "Kita ingin memberi pesan, siapa sangka diktator Soeharto, 32 tahun memerintah itu bisa ditumbangkan rakyat. Padahal, Soeharto didukung kekuatan militer saat itu," tutur Benny. Dia mengatakan apaila Prabowo memaksakan diri, sama saja dengan menyulut sumbu revolusi, yang akan lahir dari kekuatan rakyat dan kekuatan mahasiswa. Pihaknya meyakini reformasi '98 jilid II atau revolusi sosial akan kembali terjadi. Para aktivis sempat bergabung dengan Aksi Kamisan, atau aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara. Aksi ini dilakukan korban pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya, Maria Catarina Sumarsih, ibu dari mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Benardinus Realino Norma Irawan.  Sumarsih sudah 17 tahun menuntut keadilan atas kematian putranya itu sepakat pengadilan HAM ad hoc harus segera dibentuk. "Kalau memang Presiden Jokowi ini adalah seorang reformis sejati, seharusnya Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres pembentukan pengadilan HAM ad hoc," ujar dia.  Dia menyampaikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc ini guna menuntaskan seluruh peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya yang terjadi pada 1998. "(Pengadilan HAM ad hoc) untuk Semanggi I, Semanggi II, dan juga kasus aktivis '98 yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM, yaitu dalam kasus penghilangan orang secara paksa, penculikan dan kerusuhan 13-15 Mei 1998," ujar dia.

Jakarta: Sebanyak ribuan aktivis menggeruduk Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Mereka tergabung dalam aktivis lintas generasi tegak lurus reformasi ingin menjaga kesakralan Istana Negara sebagai simbol kedaulatan rakyat dari orang yang diduga pelanggar HAM. 
 
Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani, mengatakan Istana Negara tak boleh dimasuki orang yang cacat sejarah, cacat kejahatan kemanusiaan, dan cacat moral.
 
"Kami akan jaga, kami akan barikade," ujar Benny, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Para aktivis tak ingin calon presiden Prabowo Subianto memasuki Istana Negara untuk memimpin Indonesia bila memenangkan Pilpres 2024. Prabowo diduga sebagai pelanggar pelanggaran HAM. 
 
"Prabowo dinyatakan melakukan tindak pidana dalam keputusan Dewan Kehormatan Perwira, ada 10 poin, di butir c dikatakan Prabowo melakukan tindak pidana penghilangan kemerdekaan dan penculikan kepada aktivis yang dilakukan satgas Tim Merpati dan satgas Tim Mawar yang dipimpin oleh Prabowo," papar Benny.
 
Meski sudah dinyatakan bersalah oleh internal TNI, lanjut dia, Prabowo tak diproses secara hukum. Negara, kata Benny, seakan-akan dibuat takluk oleh mantan Danjen Kopassus itu. 
 
"Hingga hari ini, hukum tidak pernah menyentuh Prabowo. Rekomendasi DPR sudah dikeluarkan, rekomendasi Komnas HAM juga sudah dilakukan. Tapi, negara seolah-olah takluk kepada seorang Prabowo," tutur Benny. 
 
Para aktivis, kata dia, menuntut dibentuknya peradilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo. Pihaknya tak ingin Prabowo maupun orang yang diduga melanggar HAM diberikan impunitas atau pembebasan dari hukuman. Reformasi 98 Jilid II Benny mengatakan reformasi '98 jilid II bisa terulang kembali jika Prabowo ngotot tetap berkuasa melalui jalur pemilu. "Kita ingin memberi pesan, siapa sangka diktator Soeharto, 32 tahun memerintah itu bisa ditumbangkan rakyat. Padahal, Soeharto didukung kekuatan militer saat itu," tutur Benny.
 
Dia mengatakan apaila Prabowo memaksakan diri, sama saja dengan menyulut sumbu revolusi, yang akan lahir dari kekuatan rakyat dan kekuatan mahasiswa. Pihaknya meyakini reformasi '98 jilid II atau revolusi sosial akan kembali terjadi.
 
Para aktivis sempat bergabung dengan Aksi Kamisan, atau aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara. Aksi ini dilakukan korban pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya, Maria Catarina Sumarsih, ibu dari mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Benardinus Realino Norma Irawan. 
 
Sumarsih sudah 17 tahun menuntut keadilan atas kematian putranya itu sepakat pengadilan HAM ad hoc harus segera dibentuk. "Kalau memang Presiden Jokowi ini adalah seorang reformis sejati, seharusnya Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres pembentukan pengadilan HAM ad hoc," ujar dia. 
 
Dia menyampaikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc ini guna menuntaskan seluruh peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya yang terjadi pada 1998.
 
"(Pengadilan HAM ad hoc) untuk Semanggi I, Semanggi II, dan juga kasus aktivis '98 yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM, yaitu dalam kasus penghilangan orang secara paksa, penculikan dan kerusuhan 13-15 Mei 1998," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)