Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2024 : 20.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebing Tinggi

Kasus: Narkoba

Polres Tebing Tinggi Jangan Sampai Mendapat Tuduhan Sengaja Beri Kesempatan Terduga Melarikan Diri

1 Feb 2024 : 20.27 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Polres Tebing Tinggi Jangan Sampai Mendapat Tuduhan Sengaja Beri Kesempatan Terduga Melarikan Diri

Oleh : Damai Hari Lubis 

KNews.id – Ketua Aliansi Anak Bangsa menanggapi lambatnya Kinerja Polres Tebing Tinggi dalam melakukan proses hukum. Polres Tebing Tinggi mesti cepat tanggap objektif profesional dan proporsional, tidak memberi peluang, Terduga yang disangka membakar Posko Kampung Bebas Narkoba dengan bom molotov melarikan diri, sehingga menghambat gerak proses hukum yang seharusnya Contante Justitie.

Selain, Polri dibawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo, bertekad kuat, akan membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSibilitas, dan transparanSI berkeadilan.

Pemaknaan abreviasi sendiri adalah proses pemendekan satu atau beberapa bagian leksem atau kombinasi leksem atau satuan leksikal abstrak dari bentuk – bentuk kata yang bersifat kongkret. Sehingga pada praktiknya bentuk baru yang berstatus kata presisi, lalu konkrit ( harus ) direalisasikan.

Sehingga presisi adalah bekerja secara profesional, proporsional, dan tidak berlama – lama, melainkan efektif dan efisiensi namun tetap mandiri serta mengutamakan objektifitas, tidak subjektif.

Dan dalam hubungannya dengan kasus laporan dibakarnya posko di wilayah Tebing Tinggi, sumut, Penyidik Polri tidak boleh subjektif dalam pemahaman yang bukan menjadi tupoksi, tidak boleh melihat posko itu milik golongan yang mana, siapa pimpinannya, atau apa afiliasi politik pihak pelapor pada tahun politik ini.

Penyidik Polri dimana pun bertugas, wajib melepaskan diri daripada arah keberpihakan politik kepada pasangan kontestan capres – cawapres, atau arah keberpihakan kepada caleg maupun partai – partai.

Karena penyidik Polri sesuai sistim hukum ( UU. Polri ) adalah milik semua golongan, netralitas atau tidak dalam posisi keberpihakannya, karena anggota Polri dilarang subjektif melainkan tanpa pilih bulu, harus objektif serta berwibawa dan semata demi kepentingan penegakan hukum.

Penyidik Polri dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi, harus berprinsip, hanya bekerja oleh sebab adanya bukti telah terjadi peristiwa pidana, ada akibatnya ( kerugian harta benda atau luka fisik korban atau hilangnya nyawa ). Terlebih, peristiwa pidana ini bukan merupakan delik aduan yang mesti ada pihak pengadunya, namun peristiwa pembakaran ini masuk kategori delik biasa, maka tanpa adanya laporan pun semestinya wajib ditindaklanjuti.

Pada kenyataannya, peristiwa tindak pidana pembakaran posko di Tebing Tinggi ini, merupakan delik biasa, sehingga semestinya penyidik, langsung memproses perkaranya, terlebih mengingat selain laporan sudah seminggu lebih, serta nyata – nyata, pihak korban memiliki saksi – saksi, disertai barang bukti berupa bukti CCTV yang yang nampak gambar orang yang patut dicurigai sebagai pelakunya ( dader ).

Sementara kenyataannya yang ada, proses pemanggilan terhadap saksi pelapor dan saksi setelah muncul desakan dari masyarakat korban, diantaranya melalui berbagai media berita, maka barulah kemarin, 31 Januari 2024 kedua orang saksi tersebut mendapat panggilan untuk dimintai keterangan melalui BAP.

Maka pola kinerja polri seperti yang dilakukan Polres Tebing Tinggi ini, bukan cermin daripada slogan atau motto polri sebagai makna presisi yang mesti konkrit. Dan mengingat presisi adalah sejalan dengan ketentuan sistem hukum yang berlaku, karena pada hakekatnya presisi bukan hanya sekedar leksem atau sekedar motto Polri dalam bertugas sesuai fungsi Polri kombinasi antara melayani kepentingan masyarkat, menjaga keamanan dan membuat kenyamanan, namun juga merujuk pada asas hukum yang disebut Contante Justitie, sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni poses hukum yang cepat, sederhana dan biaya murah/ ringan, artinya dalam pelaksanaan proses hukum tidak boleh berlama – lama, yang dapat beresiko terduga pelaku melarikan diri, sehingga biaya negara menjadi mahal, oleh sebab membutuhkan proses pencaharian diri Tersangka. Maka oleh karenanya Polres Tebing Tinggi harus dalam waktu singkat sudah dapat menangkap subjek hukum Terduga atau Tersangka pelaku.

(Zs/NRS)

Sentimen: negatif (99.7%)