Sentimen
Negatif (79%)
1 Feb 2024 : 17.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang

Kasus: Narkoba

Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Polres Lampsel, Andri Gustami, Dituntut Hukuman Mati

1 Feb 2024 : 17.42 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Polres Lampsel, Andri Gustami, Dituntut Hukuman Mati

Antv – Terjerat kasus narkoba, mantan atau eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dituntut hukuman mati.

Pembacaan tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Eka Aftarini, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Jaksa menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.

Tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan. "Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi," ujarnya.

Andri Gustami menerima aliran dana Rp1,3 miliar untuk meloloskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zulfikar Ali Butho, penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan itu dari keputusan jaksa penuntut umum sudah memenuhi asas kepastian hukum.

"Memang klien saya (Andri Gustami) di dalam banyak persidangan mengakui hal itu," ucapnya.

Zulfikar menambahkan, untuk menentukan keadilan itu tidak cukup dengan kepastian hukum. Ada dua hal lagi yang harus dilengkapi oleh setiap aparat penegak hukum saat mengambil keputusan yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan.

"Tuntutan tadi hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi belum ada asas keadilan dan asas kemanfaatan," timpalnya.

Ia menjelaskan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, harus memenuhi dan memiliki niat jahat. Dalam persidangan, Andri Gustami mengaku masuk ke dalam jaringan Fredy Pratama untuk melakukan undercover.

"Ketika dikonfrontir sama atasannya, Andri Gustami ingin benar-benar senyap dan tidak meminta izin kemana-mana. Tapi intinya, niat dia untuk undercover agent harus dipertimbangkan," jelasnya.

Sentimen: negatif (79.5%)