Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik Kamis, 1 Februari 2024
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.
Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. Informasi lebih lanjut, simak informasinya di dalam infografik sebagai berikut:
Tarif Pajak Progesif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan ” Jika dalam satu alamat sesuai kartu keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya di kenakan tarif pajak progresif “
Aturan Lama (Perda DKI Jakarta No.2/2015 ) :
Kendaraan Pertama : 2%
Kendaraan Kedua : 2,5%
Kendaraan Ketiga : 3,5%
Kendaraan Keempat : 4%
Kendaraan Kelima : 4,5%
Aturan Mulai 5 Januari 2025 (Perda DKI Jakarta No./2024) :
Kendaraan Pertama : 2%
Kendaraan Kedua : 3%
Kendaraan Ketiga : 4%
Kendaraan Keempat : 5%
Kendaraan Kelima : 6%
Tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50% dari tarif PPBKB buat kendaraan pribadi 10%.
(Zs/Viv)
Sentimen: positif (33.3%)