Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Acer
Kasus: pengangguran, pencurian
Polres Labusel Ungkap Kasus Pembobolan Sekolah di Blok Songo
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Polres Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) mengungkap kasus pencurian di Sekolah Dasar (SD) Inpres, Simpang Dusun Sumber Rejo Blok Songo, Desa Sisumut, Kelurahan Kotapinang, Selasa (30/1).
“Bergerak dari proses penyelidikan dan keterangan saksi kita berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di SD Inpres Blok Songo,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (30/1) malam.
Dijelaskan Maringan, dua orang tersangka, yakni Zulfikar (26) dan Boy Susandi Nasution (26), warga Desa Blok Songo, Kota Pinang, Labusel telah merusak bagian pintu kantor sekolah.
Kedua pengangguran itu kemudian mencuri sejumlah barang elektronik terdiri 1 unit laptop Acer aspire 431, 1 kipas angin, 1 printer dan 1 unit speaker aktif.
Peristiwa itu diketahui korban Rahmad Hidayat Mandai (45), ketika membuka kantor sekolah sekira pukul 06.30 WIB. Dia melihat kondisi ruangan sudah acak-acakan dan bagian pintu rusak.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Kota Pinang, mengaku pihaknya menderita kerugian sekira Rp9.200.000.
“Laporan itu langsung kita tindak lanjuti. Kedu tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya,” papar mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Kepada polisi, lanjutnya, kedua tersangka menyembunyikan barang curiannya di belakang semua rumah warga Blok Songo. Keduanya bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolsek Kota Pinang untuk diproses hukum.
“Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Maringan yang juga mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini. (dwi)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Polres Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) mengungkap kasus pencurian di Sekolah Dasar (SD) Inpres, Simpang Dusun Sumber Rejo Blok Songo, Desa Sisumut, Kelurahan Kotapinang, Selasa (30/1).
“Bergerak dari proses penyelidikan dan keterangan saksi kita berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di SD Inpres Blok Songo,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (30/1) malam.
Dijelaskan Maringan, dua orang tersangka, yakni Zulfikar (26) dan Boy Susandi Nasution (26), warga Desa Blok Songo, Kota Pinang, Labusel telah merusak bagian pintu kantor sekolah.
Kedua pengangguran itu kemudian mencuri sejumlah barang elektronik terdiri 1 unit laptop Acer aspire 431, 1 kipas angin, 1 printer dan 1 unit speaker aktif.
Peristiwa itu diketahui korban Rahmad Hidayat Mandai (45), ketika membuka kantor sekolah sekira pukul 06.30 WIB. Dia melihat kondisi ruangan sudah acak-acakan dan bagian pintu rusak.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Kota Pinang, mengaku pihaknya menderita kerugian sekira Rp9.200.000.
“Laporan itu langsung kita tindak lanjuti. Kedu tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya,” papar mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Kepada polisi, lanjutnya, kedua tersangka menyembunyikan barang curiannya di belakang semua rumah warga Blok Songo. Keduanya bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolsek Kota Pinang untuk diproses hukum.
“Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Maringan yang juga mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini. (dwi)
Sentimen: negatif (100%)