Sentimen
Negatif (61%)
31 Jan 2024 : 13.20

3 Fakta Terkait Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

31 Jan 2024 : 20.20 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

3 Fakta Terkait Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menghargai keputusan yang diambil oleh Siskaeee bersama tim penasihat hukumnya untuk mencabut gugatan prapradilan. Informasi pencabutan prapradilan telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin ada informasi pencabutan. Kita hargai merupakan hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024.

Ade mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut prapradilan yang telah dilayangkan. Pada prinsipnya, Ade menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami lakukan secara profesional, transparan dan akutabel dan bebas dari tekanan, intimidasi maupun yang menganggu jalannya proses penyidikan," ujar dia. Lebih lanjut,

Ade menegaskan, penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap seandainya gugatan prapradilan kembali diajukan oleh tersangka dan tim penasihat hukum.

"Jadi apapun itu terkait dengan gugatan prapradilan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukumnya kami siap untuk menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," tandas dia.

Sentimen: negatif (61.5%)