Sentimen
Negatif (96%)
1 Feb 2024 : 01.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Gunungkidul

Tokoh Terkait

Dilarang Bawa Ponsel dan Alat Perekam

1 Feb 2024 : 08.19 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Dilarang Bawa Ponsel dan Alat Perekam

Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menegaskan pemilih dilarang membawa gawai seperti ponsel serta alat perekam lainnya saat coblosan 14 Februari 2024 nanti. Hal ini dinyatakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 di Hotel Rich Jogja di Kalurahan Sinduadi, Mlati, Rabu (31/1/2024).

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan pelaksanaan simulasi sebagai salah satu upaya untuk memastikan pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung dengan dengan lancar. Selain melibatkan bawaslu dan KPU dan anggota KPPS, pelaksanaan juga menghadirkan perwakilan dari parpol, calon DPD maupun dari caleg.

“Kami laksanakan seperti layaknya pemilihan agar saat pencoblosan di 14 Februari terlaksana dengan baik,” katanya kepada wartawan di sela-sela sosialisasi, Rabu siang.

Menurut dia, kesuksesan penyelenggaran pemilu tidak hanya terletak pada penyelenggara. Kendati demikian, juga butuh partisipasi aktif dari warga untuk datang ke TPS di hari pencoblosan. “Pemilih harus tahu tentang hak pilihnya dan cara menggunakannya,” katanya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat pemilihan, yakni calon pemilih harus mengetahui tata cara mencoblos serta mengetahui calon yang akan dipilih. “Tidak boleh keluar dari kotak dan ada baiknya coblosan hanya sekali saja,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Minta Batas Kelok 18 Harus Dipertegas

Di sisi lain, Noor juga mengingatkan bahwa calon pemilih dilarang membawa gawai atau alat perekam di area pencoblosan. Menurut dia, sudah ada ketentuan dengan larangan ini sehingga petugas KPPS akan terus mengingatkan kepada pemilih agar menaati peraturan tersebut.

Pelarangan medokumentasikan proses pemilihan di TPS merupakan bagian dari asas pemilu yang bebas dan rahasia. Oleh karenanya, pemilih tidak perlu mengumumkan atau mendokumentasikannya.

“KPPS harus terus mengingatkan, apalagi warga memang sering kali mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan. Tapi, untuk saat coblosan di TPS tidak diperbolehkan,” katanya.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, memang ada larangan membawa handphone, gawai, maupun alat perekam saat proses pemilihan di TPS. Oleh karenanya, ia meminta kepada petugas KPPS di setiap TPS untuk menyediakan tempat penyimpanan sementara saat pemilihan berlangsung. “Harus ada tempat penitipan agar larangan ini benar-benar bisa dilaksanakan,” katanya.

Di sisi lain, Arjuna juga mengingatkan kepada penyelenggara agar area TPS bebas dari atribut parpol maupun calon yang ikut dalam pemilu. “Tidak boleh memakai atribut apapun, termasuk pemilih. Kalau ketahuan memakai kaos partai atau ada gambar calon, maka harus ganti atau menutupinya dengan jaket,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (96.9%)