Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Dikabulkan PN Jakarta, Terkait Status Tersangka di KPK
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono.
Praperadilan itu sendiri berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.
Sidang Praperadilan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Estiono menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dengan demikian, maka hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono.
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tegasnya. (bs-sam/fajar)
Sentimen: negatif (88.7%)