Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Eddy Hiariej
5 Fakta KPK Kalah Berujung Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan dengan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Kini, status tersangka Eddy Hiariej pun diputuskan tidak sah oleh pengadilan.
Putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi. Putusan itu sendiri dibacakan pada Selasa (30/1) kemarin.
Berikut ini fakta-faktanya:
1. Penetapan Tersangka Tidak Sah
Putusan atas gugatan praperadilan itu dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1) kemarin. Hakim pun menerima permohonan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
2. 4 Permintaan Eddy Hiariej Ditolak Hakim
Meski penetapan tersangka diterima oleh hakim, namun ada 4 poin permintaan Eddy Hiariej yang ditolak. Hakim menegaskan penolakan itu merupakan bagian dari kewenangannya.
"Menimbang, bahwa terhadap petitum permohonan angka 5, 6, 7, 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Estiono.
Berikut empat permintaan Eddy yang ditolak hakim:
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
Lantas apa pertimbangan hakim? Simak di halaman berikutnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Sentimen: negatif (100%)