Sentimen
Negatif (98%)
31 Jan 2024 : 04.31
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Tokoh Terkait
Herwyn JH Malonda

Herwyn JH Malonda

Ketua Bawaslu Sebut Pembagian Sembako Tindakan Politik Uang: Tidak Boleh Dibagi-bagi, harus Dijual

31 Jan 2024 : 11.31 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Ketua Bawaslu Sebut Pembagian Sembako Tindakan Politik Uang: Tidak Boleh Dibagi-bagi, harus Dijual

KNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dalam melaksanakan kampanye.  Salah satu kegiatan yang dilarang ialah pembagian sembako kepada masyarakat, karena termasuk kepada pelanggaran politik uang.

Ia menyebut, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat.  Adapun penjelasan menjual sembako itu, kata dia, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Apalagi, lanjut dia, hal itu sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019.  Saat itu, Bawaslu menegaskan pembagian sembako sebagai bentuk pelanggaran politik uang.

“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” ujarnya.

Senada itu, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas.  Sebab, jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

Menurutnya, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI.  Sehingga, menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” kata Herwyn. Selain itu, Herwyn meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024.

“Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di Kabupaten/Kota sudah selesai,” tandas Herwyn.

(Zs/Kmps)

Sentimen: negatif (98.1%)