Sentimen
Positif (44%)
30 Jan 2024 : 20.00
Informasi Tambahan

Agama: Kristen, Katolik

Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur: dari 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'

31 Jan 2024 : 03.00 Views 3

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur: dari 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'

TAGAR.id, Jakarta - Nomenklatur hari libur nasional 2024 resmi berubah. Yakni dari libur dengan titel 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.

Hal ini termaktub dalam Keppres Nomor 8 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi Selasa, 30 Januari 2024. Jadi pada nomenklatur baru berikut nama libur di 2024:

Kelahiran Yesus KristusWafatnya Yesus KristusKebangkitan Yesus Kristus

Sebelumnya, pada September lalu Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa penggantian nama cuti bersama itu berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.

"Iya, ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini. Sebagai bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga," kata Saiful pada Selasa, 12 Januari 2024.

Berikut isi lengkap Keppres tersebut:

KESATU:

Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1 Januari Tahun Baru Masehi1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.WIdul Fitri (dua hari)Idul AdhaMaulid Nabi Muhammad S.A.WKelahiran Yesus KristusWafat Yesus KristusKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Kenaikan Yesus KristusHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)Hari Raya WaisakTahun Baru ImlekProklamasi Kemerdekaan 17 AgustusHari Lahir Pancasila 1 Juni; danHari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA:

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA:

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT:

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; danKeputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

Sentimen: positif (44.4%)