Sentimen
Negatif (96%)
30 Jan 2024 : 20.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Dugaan Kampanye Paslon 02 di Baldes Tarik Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

31 Jan 2024 : 03.50 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Dugaan Kampanye Paslon 02 di Baldes Tarik Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kampanye pendukung pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor Balai Desa (Baldes) Tarik Kecamatan Tarik, Kamis (4/1/2024) yang ditangani Bawaslu Sidoarjo, sudah memasuki rampung pembahasan.

Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman kasus dugaan kantor desa dijadikan kegiatan politik dengan melibatkan kepala desa dan salah satu anggota tim kampanye paslon nomor 2 itu sudah tuntas dilakukan dalam masa 14 hari penanganan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari mulai penanganan oleh Bawaslu Sidoarjo bersama Panwascam Tarik, dalam penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Dari kesimpulan Bawaslu di pendalaman kasus dugaan kampanye di kantor Desa Tarik itu benar adanya. Tiga unsur pelanggaran telah ditemukan dalam kasus tersebut,” ucap sumber beritajatim.com, Selasa (30/1/2024).

Dari pembahasan kasus di kantor Desa Tarik itu sudah dapat disimpulkan unsur pelanggarannya dan unsur pidananya cukup kuat. “Untuk saat ini yang diduga melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 soal kepala desa dilarang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan dapat dipidana,” tegasnya.

Bahkan, lanjut sumber itu, setelah selesai pembahasan, kasus itu ditindaklanjuti Bawaslu Sidoarjo untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. “Kalau tidak salah, pagi jelang siang tadi, kasusnya sudah dilaporkan Bawaslu ke Polresta Sidoarjo. Dugaan yang melanggar Kepala Desa Tarik,” ungkapnya.

Masih menurut sumber, yang menarik jika kasusnya masuk ke persidangan. Dugaan kampanye itu inisiatif kades, atau sebelumnya memang sudah bekerjasama dengan Ketua TKD Paslon 02 Sidoarjo. Jika hal itu dibuka oleh kades, pastinya Ketua TKD Paslon 02 Prabowo-Gibran akan dipanggil oleh hakim, dan bila terbuka TKD Paslon 02 yang hadir itu bisa dikenakan aturan hukum yang berlaku.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief membenarkan dalam penanganan 14 hari, pihaknya sudah merampungkan pembahasan serta penanganan dugaan kampanye di kantor Desa Tarik itu. “Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Ketua Bawaslu Sidoarjo Mas Agung Nugraha saja,” sarannya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (4/1/2024) di sebuah balai desa wilayah Kecamatan Tarik, ada kegiatan kampanye makan siang gratis bersama pendukung Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.

Di lokasi, diduga ada aparat desa setempat ikut terlibat dalam kegiatan itu bersama salah satu pejabat juru kampanye dari unsur partai politik pengusung paslon yang kini aktif tercatat sebagai unsur pimpinan di DPRD Sidoarjo.

Massa di lokasi usai mendapatkan bingkisan makan siang, diajak meneriakkan yel-yel paslon dengan menunjukkan tangan posisi simbol dua jari, usai jurkam mengucapkan Prabowo-Gibran, massa menjawab presiden, sampai dua kali teriakan dan jawaban secara serentak. [isa/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (96.8%)