Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Din Syamsudin: Tuna Etika!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin turut menyoroti Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024. Menurutnya, hal itu menunjukkan tuna etika dan hilangnya nurani.
“Etika mana yang membolehkan seorang presiden yang sedang berkuasa berkampanye dan memihak salah satu partai dan/atau paslon presiden-wakil presiden tertentu dengan menggunakan fasilitas negara yang tak dapat disembunyikan?” kata Din.
“Hukum mana yang membolehkan dia berbuat demikian? Tidak ada! Tidak ada. Kecuali etika dan hukum yang diobrak-abrik oleh keangkuhan dan keserakahan untuk berkuasa dan melanggengkan kekuasaan lewat anak-cucu,” sambungnya.
“Inilah bentuk istidraj (Allah SWT membiarkan seseorang menikmati sesuatu yang semu hingga hilang akal budi dan akan berakhir pada tragedi),” lanjutnya lagi.
Lebih jauh, mantan Ketua Umum Majelis Ulama (MUI) Indonesia ini menilai perilaku Presiden Jokowi ini memilukan. Karena kerap tidak konsisten terhadap apa yang disampaikannya.
“Dulu bilang begitu, kini bilang begini. Ucap dan laku yang mencerminkan hipokrisi. Jika ‘sakarepmu dewe (berbuat sesuka hatimu, red), maka Gusti Allah ora sare (tidak tidur, red)’,” sentilnya.
Karena itu dia menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak mendukung pasangan capres-cawapres yang didukung oleh Presiden Jokowi. “Rakyat perlu cerdas: Jangan pilih partai dan paslonnya itu!” tegasnya.
Sejumlah pengamat politik seperti Made Supriatma menilai pernyataan Jokowi tersebut menunjukkan adanya kepanikan luar biasa karena elektabilitas Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang didukungnya tidak kunjung naik atau stagnan.
“Elektabilitasi pasangan yang didukungnya masih sekitar batas bawah 40an persen. Partai-partai yang mendukung tidak bergerak,” jelasnya di akun Facebook-nya.
Pihak KPU sendiri menjelaskan presiden boleh kampanye dan berpihak pada pilres asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujar anggota KPU RI Idham Holik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemarin Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi.
Karena, dia mengatakan, presiden tak hanya pejabat publik. Jokowi menyebut presiden juga berstatus pejabat politik. (Zs/Kba)
Sentimen: negatif (57.1%)