Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2024 : 13.12
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Presiden Joko Widodo dalam Menyampaikan Informasi Publik Namun Tidak Lengkap dan terjadi korupsi Hukum.

30 Jan 2024 : 13.12 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Presiden Joko Widodo dalam Menyampaikan Informasi Publik Namun Tidak Lengkap dan terjadi korupsi Hukum.

Oleh : Damai Hari Lubis  – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 dan Eggi Sudjana , Ketua TPUA 

KNews.id – Presiden Joko Widodo ini memang presiden yang paling banyak bertingkah aneh/ Abnormal , perilakunya sulit diterima bahkan bertentangan dengan akal sehat. Hal deskripsi aneh ini dikarenakan, begitu banyaknya tuduhan terhadap dirinya, bahwa Ia menggunakan ijasah SD,SMP, SMA dan S.1 palsu UGM Fakultas Pertanian Jurusan Kehutanan, sampai – sampai terkait penggunaan ijasah palsu, Ia digugat dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PN Surakarta dengan peristiwa Pidana , saat ini gugatan ke 2 kalinya sedang berjalan di PN Jak Pus .

Di berbagai media sosial Joko Widodo dileceh hinakan sebagai pengguna ijasah palsu dan dikatakan ran digunjingkan oleh masyarakat peselancar medsos, bahwa poto pada copy ijazah S.1 nya tersebut bukan wajah Jokowi, melainkan poto adik iparnya yang sudah almarhum, atau eks suami Idayati yang saat ini menjadi istri Anwar Usman bekas Ketua MK yang sudah dipecat oleh MKMK/ Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, lantaran Anwar melanggar Kode Etik Hakim MK untuk meloloskan keponakan istrinya, yakni Gibran, anak kandung Jokowi menjadi Cawapres dari Capres Prabowo.

Dan soal ijazah S.1 Jokowi palsu, jelas – jelas tokoh bangsa Prof. Amin Rais pernah berteriak didepan Publik, ” Jokowi tidak punya ijasah “, karena Amin Rais sendiri yang mengikuti jalannya persidangan gugat ijasah Jokowi, dan Prof. Amin, yang pernah menjadi Guru Besar SosPol UGM. Jogjakarta, sepertinya memang telah lama mengamati kepribadian Jokowi yang preseden menyampaikan kebohongan publik, namun tidak memiliki rasa malu sama sekali, maka memberi gelar, ” Jokowi is the king of big liars “.

Namun Jokowi tetap bergeming, Ia tidak terusik, tidak berupaya merujuk sistim hukum terkait asas keterbukaan ( good governance ), dengan berusaha membuktikan, bahwa dirinya tidak bohong, semua ijasah yang Ia miliki dan gunakan adalah asli, bukan palsu.

Tapi bandel/nakalnya Jokowi, ketika dirinya dikritik oleh masyarakat, karena cawe – cawe membela pasangan capres 02 ( Prabowo dan Gibran anaknya ). Jokowi membela diri dari hujatan kritik cawe cawe itu , dengan cara, Jokowi membawa karton / kertas agak lebar yang memuat bunyi pasal 281 UU. no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, namun isinya tidak lengkap, alias Jokowi sunat atau korupsi hukum, sengaja dirinya lewati beberapa ketentuan persyaratan yang seharusnya Ia sebutkan terkait pemenuhannya, sesuai isi perintah pasal, yang disampaikan oleh Jokowi sebagai berikut :

” Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.”

Lalu tambah Jokowi, ”
Jadi, sudah jelas semuanya. Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterprestasikan kemana-mana, ”

Namun Joko Widodo tidak lengkap, tidak sesuai asas tranparansi sehingga tentunya juga melanggar asas akuntabilitas, karena tidak lengkap menyampaikan informasi kepada publik terhadap status dirinya yang diperintahkan oleh UU. Pemilu Pasal 299 ayat 3. Huruf b. Terkait apakah dirinya selaku presiden merupakan anggota tim kampanye ? Untuk paslon nomor urut berapa ? Jika iya ( walau prakteknya Jokowi sudah kampanye ) apakah JKW sdh mendaftarkan diri ke KPU. Lalu apakah Joko Widodo pakai anggaran pribadinya dalam rangka kampanyenya ?

Selanjutnya merujuk pasal 304 UU. Pemilu, apakah dirinya tidak menggunakan sarana fasilitas negara ( selain pengamanan ) yakni sarana mobilitas ( transportasi Mobil , pesawat dan lain lain selama ini, selama dirinya menjalankan statusnya sebagai Jurkam ? Dan apakah dirinya tidak menggunakan fasilitas milik negara, seperti sarana gedung istana kantor Presiden, Rumah dinas dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Serta tidak kalah penting KPU. sendiri telah melakukan maladiminstrasi, karena selama ini KPU. Telah melanggar asas keterbukaan informasi publik. Oleh sebab KPU belum pernah mempublikasikan tentang penyampaian perihal eksistensi Joko Widodo selaku presiden, terkait apakah, Jokowi sudah memenuhi persyaratan atau ketentuan sebagai Jurkam dari paslon maupun caleg dari sebuah partai, sesuai ketentuan sistem hukum sang berlaku, sementara Jokowi sudah berkampanye untuk Partai PSI. Terlebih atau ditambah foto dirinya ( Joko Widodo ) bersama caleg PSI bertaburan di pajang di banyak wilayah seluruh Indonesia .

Bahwa , artinya persepsi publik dari sisi hukum pidana, antara keduanya KPU dan Jokowi telah terjadi konspirasi kejahatan politik dan hukum , atau KPU. sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya lebih dahulu wajib dan tunduk demi melaksanakan pemilu yang Jurdil sesuai sistim hukum tentang pemilu, justru KPU. malah melakukan pelanggaran bersama – sama dengan Jokowi !?

Dan sebagai catatan publik, Joko Widodo menyampaikan informasi kepada publik oleh sebab kewajibannya sebagai pejabat publik, selain dirinya terusik, oleh sebab banyaknya suara publik yang nyinyir, karena dirinya cawe – cawe, sehingga perlu membutuhkan tuk memberikan klarifikasi sekaligus justifikasi terkait cawe – cawe ” ( hak intervensi ) ” kepada Putranya Gibran atau lengkapnya menjadi jurkam kepada pasangan kontestan capres 02 dan partai PSI.

Sehingga pertanyaan publik, terkait klarifikasi atas hak cawe – cawenya ini terhadap kontestan pilpres dan sebuah partai, wajar muncul kenapa Joko Widodo tidak pernah mau mengklarifikasi tentang keberadaan ijasah aslinya di Fakultas Kehutanan UGM yang dituduh ( notoire feiten notorius ) oleh publik adalah palsu ?

Maka berbagai keburukan perangai yang disertai banyaknya gejala – gejala kebohongan publik yang dilakukan Joko Widodo , ber- implikasi, bahwa publik semakin yakin ijasah S.1 Jokowi adalah palsu, dan setuju kepada Prof. Dr. Amin Rais, bahwa Jokowi is the king of big liars.

ALLAAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ

“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan. pembesar – pembesar yang jahat agar melakukan TIPU DAYA di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 123)

Sehingga mohon dicermati kumulasi deskripsi dari cerminan perilaku Jokowi selama ini 2014 – 2024 , berikut segala macam tipu dayanya, banyak diantara rakyat bangsa ini berharap dengan penuh emosi, yang ” menginginkan agar Joko Widodo mempertanggung jawabkan secara hukum semua ‘ tuduhan ‘ publik atas semua penyimpangan perilakunya selama dirinya berkuasa, bahkan diantara publik banyak emosional berharap Joko Widodo dipenjara sebelum atau pasca usai masa jabatan Presiden RI.

” BAHWA YANG PALING TELAK JOKO WIDODO TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN / MELANGGAR HUKUM dan PERBUATAN TERCELA , sebagaimana di atur dalam UUD 45 PASAL 7 A , yaitu sudah di buktikan di PN Surakarta sidang kurang lebih 5 sd 6 bulan ,kemudian putusan Banding juga putusan Kasasi nya ijasah nya dari tingkat SD , SMP , SMA adalah PALSU dan kini di PN Jakarta Pusat.

sedang berlangsung gugatan sidang ijasah UGM nya , tapi Aneh nya tidak ada counter balik / gugat intervensi dari Presiden Jokowidodo serta para pendukungnya ? Sisi lain tidak ada satupun Anggota MPR/ DPR / DPD RI yang gunakan hak bertanya nya apa lagi PEMAKZULAN ?

Bahkan dalam Debat capres yg sedang berlangsung tidak ada yang berani menyinggung ijasah palsu nya Presiden Jokowidodo , semoga tgl 4 Feb 2024 pekan depan ada Capres yang berani mempersoalkan ijasah palsu nya Presiden Jokowidodo yang jelas Dia TIDAK MEMENUHI UNSUR ADMINISTRATIF dari pasal 169 ayat a dan j dari uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu , yang mensyaratkan capres dan cawapres harus memiliki ijasah Asli6 dalam mencalonkan diri nya .

Pertanyaan serius nya APAKAH JOKOWIDODO pada tahun 2014 dan 2019 menyertakan Ijasah Asli nya ketika mendaftarkan dirinya ??? karena agenda debat nanti tgl 4 Feb 2024 itu mengenai SDM ( Sumber Daya Manusia ) betapa malu nya sebagai Bangsa Indonesia memiliki Presiden yang ijasah nya PALSU .  (Zs/NRS)

Sentimen: negatif (100%)