PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Kedua Firli
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan tersebut. "Sudah (diterima). Besok akan dibacakan di persidangan," kata Djuyamto melalui pesan singkat, Senin, 29 Januari 2024. Sidang perdana praperadilan kedua eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa, 30 Januari 2024. Apabila dibacakan oleh hakim tunggal, maka pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan. "Ya, (pencabutan gugatan praperadilan) diterima," imbuh Djuyamto. Permohonan pencabutan praperadilan diajukan pada Jumat, 26 Januari 2024. Permohonan itu disampaikan setelah empat hari setelah Firli mendaftarkan gugatan praperadilan keduanya pada Senin, 22 Januari 2024. Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya. Sementara itu, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan tersebut.
"Sudah (diterima). Besok akan dibacakan di persidangan," kata Djuyamto melalui pesan singkat, Senin, 29 Januari 2024.
Sidang perdana praperadilan kedua eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa, 30 Januari 2024. Apabila dibacakan oleh hakim tunggal, maka pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
"Ya, (pencabutan gugatan praperadilan) diterima," imbuh Djuyamto.
Permohonan pencabutan praperadilan diajukan pada Jumat, 26 Januari 2024. Permohonan itu disampaikan setelah empat hari setelah Firli mendaftarkan gugatan praperadilan keduanya pada Senin, 22 Januari 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Sementara itu, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: positif (64%)