Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2024 : 03.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kepala Badan Pangan Nasional Mangkir dari Panggilan KPK

30 Jan 2024 : 10.50 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kepala Badan Pangan Nasional Mangkir dari Panggilan KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi beberapa waktu lalu. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). “Saksi tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024. KPK belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan ulang Arief. Lembaga Antirasuah akan membeberkan jadwal lanjutannya nanti. Pihak swasta Rajiv juga meminta penjadwalan ulang saat diminta menjadi saksi dalam kasus ini. Permintaan keterangan untuknya dijadwalkan besok, 30 Januari 2024. KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.   Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi beberapa waktu lalu. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
“Saksi tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.
 
KPK belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan ulang Arief. Lembaga Antirasuah akan membeberkan jadwal lanjutannya nanti.
Pihak swasta Rajiv juga meminta penjadwalan ulang saat diminta menjadi saksi dalam kasus ini. Permintaan keterangan untuknya dijadwalkan besok, 30 Januari 2024.
 
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
 
Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
 
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)