Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2024 : 01.53
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Partai Terkait

Jokowi Menyampaikan Informasi Publik Namun Tidak Lengkap

30 Jan 2024 : 01.53 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Jokowi Menyampaikan Informasi Publik Namun Tidak Lengkap

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Jokowi ini memang presiden yang paling banyak bertingkah aneh, perilakunya sulit diterima akal sehat. Hal deskripsi aneh ini dikarenakan, begitu banyaknya tuduhan terhadap dirinya, bahwa Ia menggunakan ijasah S.1 palsu UGM Fakultas Pertanian Jurusan Kehutanan, sampai – sampai terkait penggunaan ijasah palsu, Ia digugat 3 kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini gugatan ke 3 kalinya sedang berjalan.

Di berbagai media sosial Jokowi dileceh hinakan sebagai pengguna ijasah palsu dan dikatakan oleh masyarakat peselancar medsos, bahwa poto pada cofi ijazah S.1 nya tersebut bukan wajah Jokowi, melainkan poto adik iparnya yang sudah almarhum, atau eks suami Idayati yang saat ini menjadi istri Anwar Usman bekas Ketua MK yang sudah dipecat oleh MKMK/ Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, lantaran Anwar melanggar Kode Etik Hakim MK untuk meloloskan keponakan istrinya, yakni Gibran, anak kandung Jokowi menjadi Cawapres dari Capres Prabowo.

Dan soal ijazah S.1 Jokowi palsu, jelas – jelas tokoh bangsa Prof. Amin Rais pernah berteriak didepan Publik, ” Jokowi tidak punya ijasah “, karena Amin Rais sendiri yang mengikuti jalannya persidangan gugat ijasah Jokowi, dan Amin, yang pernah menjadi Guru Besar SosPol UGM. Jogjakarta, sepertinya memang telah lama mengamati kepribadian Jokowi yang preseden menyampaikan kebohongan publik, namun tidak memiliki rasa malu sama sekali, maka memberi gelar, ” Jokowi is the king of big liars “.

Namun Jokowi tetap bergeming, Ia tidak terusik, tidak berupaya merujuk sistim hukum terkait asas keterbukaan ( good governance ), dengan berusaha membuktikan, bahwa dirinya tidak bohong, semua ijasah yang Ia miliki dan gunakan adalah asli, bukan palsu.

Tapi nakalnya Jokowi, ketika dirinya ” dicaci maki ” oleh masyarakat, karena cawe – cawe membela pasangan capres 02 ( Prabowo dan Gibran anaknya ). Jokowi membela diri dari hujatan cawe cawe, dengan cara, Jokowi membawa kartun yang memuat bunyi pasal 284 UU. no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, namun isinya tidak lengkap, alias Jokowi sunat atau sengaja dirinya lewati beberapa ketentuan persyaratan yang seharusnya Ia sebutkan terkait pemenuhannya, sesuai isi perintah pasal, yang disampaikan oleh Jokowi sebagai berikut :

” Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017″

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.”

Lalu tambah Jokowi, ”
Jadi, sudah jelas semuanya. Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterprestasikan kemana-mana, ”

Namun Jokowi tidak lengkap, tidak tranparansi sehingga melanggar akuntabilitas, karena tidak lengkap menyampaikan informasi kepada publik terhadap status dirinya yang diperintahkan oleh UU. Pemilu Pasal 299 ayat 3. Huruf b. Terkait apakah dirinya selaku presiden merupakan anggota tim kampanye ? Untuk paslon nomor urut berapa ? Jika iya ( *walau prakteknya Jokowi sudah kampanye )* apakah JKW sdh mendaftarkan diri ke KPU. Lalu apakah Jokowi pakai anggaran pribadi dalam rangka kampanyenya ?

Dan, selanjutnya merujuk pasal 304 UU. Pemilu, apakah dirinya tidak menggunakan sarana fasilitas negara ( *selain pengamanan* ) yakni sarana mobilitas ( transportasi dan lain lain selama ini, selama dirinya menjalankan statusnya sebagai Jurkam ? Dan apakah dirinya tidak menggunakan fasilitas milik negara, seperti sarana gedung kantor, rumah dinas dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Serta tidak kalah penting KPU. sendiri telah melakukan maladiminstrasi, karena selama ini KPU. Telah melanggar asas keterbukaan informasi publik. Oleh sebab KPU belum pernah mempublikasikan tentang penyampaian perihal eksistensi Jokowi selaku presiden, terkait apakah, Jokowi sudah memenuhi persyaratan atau ketentuan sebagai Jurkam dari paslon maupun caleg dari sebuah partai, sesuai ketentuan sistem hukum sang berlaku, sementara Jokowi sudah berkampanye untuk Partai PSI. Terlebih atau ditambah foto dirinya ( Jokowi ) bersama caleg PSI bertaburan di banyak wilayah.

Artinya persepsi publik dari sisi hukum pidana, antara keduanya KPU dan Jokowi telah terjadi konspirasi kejahatan politik, atau KPU. sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya lebih dahulu wajib dan tunduk demi melaksanakan pemilu yang Jurdil sesuai sistim hukum tentang pemilu, justru KPU. malah melakukan pelanggaran bersama – sama dengan Jokowi !?

Dan sebagai catatan publik, Jokowi menyampaikan informasi kepada publik oleh sebab kewajibannya sebagai pejabat publik, selain dirinya terusik, oleh sebab banyaknya suara publik yang nyinyir, karena dirinya cawe – cawe, sehingga perlu membutuhkan tuk memberikan klarifikasi sekaligus justifikasi terkait cawe – cawe ” ( hak intervensi ) ” kepada Putranya Gibran atau lengkapnya menjadi jurkam kepada pasangan kontestan capres 02 dan partai PSI.

Sehingga pertanyaan publik, terkait klarifikasi atas hak cawe – cawenya ini terhadap kontestan pilpres dan sebuah partai, wajar muncul kenapa Jokowi tidak pernah mau mengklarifikasi tentang keberadaan ijasah aslinya di Fakultas Kehutanan UGM yang dituduh ( notoire feiten notorius ) oleh publik adalah palsu ?

Maka berbagai keburukan perangai yang disertai banyaknya gejala – gejala kebohongan publik yang dilakukan Jokowi, ber- implikasi, bahwa publik semakin yakin ijasah S.1 Jokowi adalah palsu, dan setuju kepada Prof. Dr. Amin Rais, bahwa Jokowi is the king of big liars.

Sehingga kumulasi deskripsi dari cerminan perilaku Jokowi selama ini, berikut segala macam tipu dayanya, banyak diantara rakyat bangsa ini berharap dengan penuh emosi, yang ” menginginkan agar Jokowi mempertanggungjawabkan secara hukum semua ‘ tuduhan ‘ publik atas semua gejala – gejala penyimpangan perilakunya selama dirinya berkuasa, bahkan diantara publik banyak emosional berharap Jokowi dipenjara pasca usai masa jabatan Presiden RI. ” (Zs/NRS)

Sentimen: negatif (100%)