Pengawasan dan Langkah Preventif, Panwaslu Kecamatan Cimanggung Temukan 2.399 APK Melanggar
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang mencatat ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) telah dirusak di dalam zona.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggung, Ajang Tayudin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu 2024.
“Panwaslu Kecamatan Cimanggung serta 11 Pengawas Kelurahan Desa, selama ini melakukan pengawasan langsung terhadap semua kegiatan kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu 2024,” kata Ajang kepada Jabar Ekspres, Senin (29/1).
Dia mengaku, pengawasan terhadap semua kegiatan Pemilu 2024 tak hanya kampanye calon dan wakil presiden, tapi juga kepada calon DPD Jawa Barat, calon DPR-RI, calon DPRD Provinsi, maupun calon DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Ajang, pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pencegahan, agar pelanggaran terhapat ketentuan perundang-undangan Pemilu, dapat diminimalisir dengan cara taati aturan kampanye.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Lontarkan Sekitar 30 Pertanyaan saat Klarifikasi Ridwan Kamil
“Pencegahan pelanggaran dilakukan dengan selalu berkoordinasi kepada tim penyelenggara kampanye baik itu pengurus partai politik, para caleg juga para tim kampanye,” ujarnya.
Diketahui, pada 28 November 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye Pemilu 2024 dimulai dengan metode pemasangan APK dan pertemuan terbatas sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan 21 Januari sampai 10 Februari 2024, KPU menetapkan jadwal kampanye dengan metode rapat umum, iklan media cetak dan elektronik.
Ajang menerangkan, tindakan preventif yang dilakukan, termasuk mendorong warga, para tokoh masyarakat dan steakholder lain, dalam ikut melakukan pengawasan Pemilu 2024 melalui pengawasan partisipatif.
“Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, pembinaan aparatur pengawas pemilu, kegiatan rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye pemilu 2024 sudah dilakukan,” terangnya.
BACA JUGA: Kang Emil Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Beri Contoh Taat Hukum
Disamping itu, Ajang menjelaskan, pihaknya telah mencatat sejumlah pelanggaran dalam pemasangan APK yang dinilai tak sesuai aturan.
“Ada 2.399 APK yang dipasang tidak sesuai zona. Sudah dilakukan teguran dan koordinasi tapi masih saja dilakukan, untuk eksekusi penurunan ada di Satpol PP kewenangannya,” jelasnya.
Ajang mengungkapkan, terhadap kampanye dengan metode rapat umum, iklan media cetak dan elektronik, pihaknya telah mengintruksikan semua jajaran pengawas Pemilu 2024.
Sentimen: netral (61.5%)