Sentimen
Negatif (99%)
29 Jan 2024 : 23.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Roma

Partai Terkait
Tokoh Terkait

BKSAP DPR Apresiasi Gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

30 Jan 2024 : 06.52 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

BKSAP DPR Apresiasi Gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

Samrut Lellolsima | Senin, 29/01/2024 20:43 WIB

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Gugatan Afrika Selatan yang diajukan ke International Court of Justice (ICJ) terhadap genosida yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina menghasilkan putusan agar Israel menghentikan genosida.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, Perjuangan Afrika Selatan dan keputusan mahkamah internasional ini patut diapresiasi dan didukung oleh negara-negara di dunia.

"Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah mengajukan gugatan dan hasilnya Israel diputuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Namun keputusan ICJ masih setengah-setengah. Satu sisi memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata padahal langkah ini sebagai satu cara menghentikan genosida," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (29/1).

Lebih lanjut, legislator yang juga merupakan Wakil ketua BKSAP DPR RI ini menyindir PBB tidak lagi jadi menjadi lembaga yang menjaga perdamaian. Menurutnya PBB telah gagal menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina. PBB tampak tak berdaya di hadapan Israel dan Amerika Serikat.

"Ketika mayoritas negara di dunia pendukung Palestina kehilangan harapan, kepercayaan, rasa keadilan dari Perserikatan Bangsa Bangsa, Mahkamah Internasional menjadi penjaga muruah pengadilan internasional dan menjaga tingkat keadilan dunia,” lanjut Politikus PKS ini.

Sukamta pun mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional walaupun Israel tidak meratifikasi Konvensi Genosida 1948. “Statuta Roma telah diratifikasi oleh Palestina dan diterima oleh IJC. Putusan ini juga harus didukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel,” jelasnya.

Sebagai informasi sudah lebih dari tiga bulan Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Upaya penghentian genosida harus terus dilakukan untuk menyelamatkan jutaan rakyat Palestina.

Sejumlah poin penting putusan ICJ yang patut untuk diperhatikan, antara lain adalah Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.

Selain itu, Israel juga harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun. Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.

Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan. Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida. Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan.

 

TAGS : Warta DPR Komisi I PKS Sukamta gugatan Mahkamah Internasional Afrika Selatan Israel

Sentimen: negatif (99.6%)