Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
TKN Prabowo-Gibran: Kita Tidak Bisa Tuntut Pejabat Mundur, UU Tidak Menyuruh
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pejabat publik yang maju jadi capres-cawapres tidak bisa dipaksa untuk mundur. Hal ini lantaran undang-undang tidak memerintahkan demikian.
Pernyataan itu merupakan respons terhadap Ketua Bappilu PPP sekaligus Menparekraf, Sandiaga Uno, yang mengatakan dirinya bakal mundur dari jabatan jika maju mencalonkan diri di Pilpres, Pemilu 2024.
"Kita tidak bisa menuntut pejabat tersebut harus mundur, kecuali atas kehendaknya sendiri, sebab UU tidak menyuruh mundur," kata dia, Senin, 29 Januari 2024.
Dia melanjutkan, peraturan perundangan di Indonesia sudah mengatur sedemikian rupa ketentuan dan batas-batas pejabat sebagai peserta Pemilu maupun selaku tim pemenangan suatu paslon.
Juri Ardianto mengatakan dirinya sepakat, pejabat jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam Pemilu. Namun, ia menilai undang-undang sudah menaruh batasan-batasan yang jelas untuk menjadi 'sabuk pengaman' para pejabat.
"Sudah seharusnya, bahwa pejabat yang terlibat dalam kontestasi itu tidak menyalahgunakan kewenangannya. Oleh karena itu UU dan berbagai peraturan terkait mengatur dan membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh saat pejabat saat terlibat dalam politik kontestasi," ujar Juri.
Sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan soal komitmennya mundur dari jabatan publik jika dirinya yang jadi calon di kontestasi Pemilu.
Sandiaga menegaskan hal tersebut dalam konteks komitmen seluruh pendukung Ganjar-Mahfud. Bagi kubu koalisi PDI Perjuangan (PDIP), kata Sandi, risiko mundur seyogianya siap diambil oleh seorang pejabat publik agar tak ada celah untuk penyalahgunaan wewenang.
"Kalau saya sebagai paslon, maka yang akan saya lakukan dari pertama adalah mengundurkan diri, meminta izin Bapak Presiden untuk fokus kepada pencalonan," kata Sandiaga Uno usai meninjau pelatihan budidaya jamur di GOR Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 28 Januari 2024.
Baca Juga: Prabowo ke Pendukungnya: Kau Lebih Suka Pemimpin Bicara Halus Kayak Profesor atau Apa Adanya?
TKN Soal Kecurangan PemiluWakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman, membeberkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Di Provinsi Jawa Tengah, kata Habiburokhman, ada petinggi partai politik (parpol) yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel pada pekan ketiga Januari 2024. Menurutnya, di lokasi tersebut, pasangan calon tertentu tertinggal dari Prabowo-Gibran.
Atas kondisi yang tidak menguntungkan itu, Habiburokhman menyebut mereka berencana melakukan kecurangan yang akan merugikan Prabowo-Gibran dengan cara merusak surat suara pemilih pasangan calon nomor urut 2.
“Ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, DPR (dari kader) Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” kata Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. ***
Sentimen: negatif (99.9%)