Sentimen
Positif (99%)
29 Jan 2024 : 09.41
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Liverpool

Kab/Kota: Bogor, Yogyakarta, Magelang

Istana Buka-bukaan Soal Rencana Kampanye Jokowi, Yogyakarta dan Jateng Jadi Target Pertama?

29 Jan 2024 : 16.41 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Istana Buka-bukaan Soal Rencana Kampanye Jokowi, Yogyakarta dan Jateng Jadi Target Pertama?

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan.

Akankah Jokowi melakukan kampanye setelah dirinya dengan lantang menyuarakan hak untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024?

Terkait agenda orang nomor satu di Indonesia itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara.

Ari menegaskan kehadiran Jokowi di beberapa daerah yang dimaksud tidak berkaitan dengan kampanye.

Baca Juga: Hengkang dari Liverpool, Kepergian Jurgen Klopp Tinggalkan Masalah bagi The Reds

Meski presiden telah menyampaikan dirinya mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, Ari menyebut kepala negara belum ada rencana untuk melakukan hal tersebut.

"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," ujarnya.

Hematnya, agenda Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah termasuk dalam agenda kunjungan kerja.

Adapun di Jawa Tengah, Jokowi dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang pada Senin, 29 Januari 2024.

Sementara untuk di Yogyakarta, kunjungan kerja berkaitan dengan puncak peringatan Hari Lahir ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), Rabu, 31 Januari 2024.

"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata Ari.

Jokowi Soal Kampanye

Sebelumnya Jokowi menjawab pertanyaan terkait apakah presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye seperti di masa Pilpres 2024.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Januari 2024, Jokowi menunjukkan selembar kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.

Adapun pasal tersebut menjelaskan, presiden diperbolehkan melaksanakan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas jabatan.

“Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ucapnya melanjutkan.

Oleh karena itu, Jokowi pun meminta agar pernyataannya tidak ditarik ke hal-hal lain. Pasalnya, ia hanya menjelaskan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

“Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” tuturnya. ***

 

Sentimen: positif (99.2%)