Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Diskusi Dan Bedah Buku "Kejahatan Politik Pemilu 2024" : Waspadai Kecurangan Pemilu !!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Jakarta, Diskusi dan bedah buku “Kejahatan Politik Pemilu 204” yang diselenggarakan Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) di kantor Rekan Indonesia berlangsung dinamis.
Para pembicara yang hadir dengan lugas dan lengkap memaparkan terkait kejahatan politik yang terjadi pada pemilu 2024.
AK. Cusmin, dari kaukus 80-90 menyatakan bahwa kecurangan pemilu tidak sebatas pada politik uang, banyak fenomena yang terjadi saat ini terkait pemilu 2024.
“Campur tangan kekuasaan dengan merubah dan mengutak atik peraturan untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon adalah kejahatan politik yang nyata” jelas Cusmin.
Cusmin juga menyatakan bahwa campur tangan kekuasan tersebut adalah bukti bahwa penguasa memiliki niat tidak baik.
“Kalau orang baik nggak perlu merubah dan mengutak atik peraturan, karena orang baik tanpa peraturan pun akan menjalankan kebaikan” tegas Cusmin.
Ivan Panusunan, Perhimpunan Aktivis 98 menyatakan bahwa Jokowi adalah presiden yang diliputi nafsu kekuasaan yang tinggi.
“Intervensi politik yang dilakukan Jokowi demi melancarkan pencalonan anaknya sebagai cawapres dan dalam rangka membangun politik dinasti adalah buktinya” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan bahwa nafsu politik Jokowi ini terkait dengan kepentingan ekonomi yang selama ini dinikmati Jokowi dan kroninya.
“Ironisnya yang didukung Jokowi adalah capres yang memiliki track record pelaku kejahatan HAM dan juga pelaku pemukulan terhadap gerakan demokrasi era ORBA” Ivan mengungkapkan.
Sementara, Standarkiaa Latief, Kaukus 80-90 menyebutkan bahwa kecurangan pemilu 2024 bukan lagi sebatas rumor, tapi sudah fakta nyata di depan mata.
“Sistem pendataan pemilu mulai dari data pemilih, data peserta pemilu, dan data rekap hasil pemilu tidak dapat diakses oleh publik. Ini jelas membuktikan ada sesuatu dengan hal tersebut” tegas Standarkiaa.
Standarkiaa juga menambahkan pelanggaran pemilu yang terjadi selama ini cendrung didiamkan oleh KPU dan Bawaslu.
“Fakta terbaru adalah keputusan Bawaslu yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan susu kepada warga tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh KPU” terang Standarkiaa.
Diskusi dan bedah buku ini dimoderatori oleh Agung Nugroho, ketua nasional Rekan Indonesia dan dihadari 47 orang peserta.
Diskusi dan bedah buku hasil kerjasama Rekan Indonesia bersama Jaringan Relawan Indonesia untuk Pendidikan Nasional (Jari Pena), Perhimpunan Aktivis 98 (PA 98), Kaukus 80-90, dan Bersama Indonesia (BI). (Zs/NRS)
Sentimen: netral (94.1%)