Sentimen
Negatif (61%)
27 Jan 2024 : 08.50
Informasi Tambahan

Event: salat Jumat

Ponsel Disita Polisi, Aiman Witjaksono Khawatir Identitas Pemberi Informasi Aparat Tak Netral Terbongkar

27 Jan 2024 : 15.50 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ponsel Disita Polisi, Aiman Witjaksono Khawatir Identitas Pemberi Informasi Aparat Tak Netral Terbongkar

Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak penyitaan ponsel bisa dilakukan kepada saksi. Hal itu sebagai bentuk dari wujud untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” tutur ade Safri saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Ade Safri memastikan pihaknya akan secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

“Serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, ataupun tekanan apapun,” ujarnya.

Diketahui sejak sekitar pukul 11.00 WIB, Aiman telah mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Dengan agenda pemeriksaan yang dimulai selepas Salat Jumat, tadi siang.

“Setibanya di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ, kemudian dimulai pemeriksaan terhadap saksi Aiman Witjaksono di Ruang Riksa Subdit Siber dengan didampingi Kuasa Hukum,” ujarnya.

Perlu diketahui dalam kasus tersebut, Aiman sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Berdasarkan enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, dengan konstruksi pasal sebelumnya masih memakai ITE.

Namun, setelah hasil gelar perkara awal penyidik pun memutuskan menaikan kasus ke penyidikan dengan hanya menemukan unsur pidana pada pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan tidak memakai UU ITE.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Sentimen: negatif (61.5%)