Pernyataan Soal Presiden Boleh Kampanye Jadi Polemik, Jokowi Beri Klarifikasi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
27 Januari 2024 11:21 WIB
Jokowi memberi klarifikasi terkait pernyataan presiden boleh memihak dan berkampanye di pilpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (X/@psi_id)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye di pilpres yang kemudian menjadi pembicaraan publik di media sosial.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya hanya menjelaskan terkait Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, ia meminta agar publik tidak mengkaitkan kepada hal yang lebih jauh.
"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Bakal Cek Soal Aturan Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu: Kita Juga Lihat Hubungan dengan Kandidat Lain
Sembari membawa kertas besar yang bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 Tahun 2017, Jokowi menjelaskan Pasal 299 yang menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak berkampanye.
Jokowi juga menjelaskan terkait pasal 281 yang menyatakan ada beberapa ketentuan presiden dan wakil presiden boleh ikut kampanye, diantaranya yakni tidak menggunakan fasilitas negara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataannya yang ia sampaikan beberapa waktu lalu menjawab pertanyaan wartawan terkait menteri yang menjadi timses salah satu paslon.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak," ucap Jokowi.
"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tandasnya.
Soal Jokowi Dampingi Kampanye, Ini Jawaban Gibran RakabumingSentimen: netral (93.4%)