Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2024 : 18.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Beda Cara Tangani Pungli Rutan KPK Dulu dan Kini

27 Jan 2024 : 18.52 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Beda Cara Tangani Pungli Rutan KPK Dulu dan Kini

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menekankan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan terjadi sekali. Dia pernah menemukan kasus serupa saat periode pertamanya di Lembaga Antirasuah. "Saya masih ingat dulu di periode pertama saya, yang menerima (pungli) langsung diberhentikan," kata Alex dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024. Alex mengatakan pungli sudah terjadi sejak lama. Cuma, kata dia, pada periode sebelumnya, pelaku penerima langsung dihukum tanpa adanya pengembangan. "Di periode pertama saya sudah terjadi (pungli), itu kita enggak kembangkan," ujar Alex. Pimpinan KPK saat ini tidak mau pungli terulang setelah Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah melaporkan adanya permainan kotor yang masif sejak 2018. Karenanya, pengusutan dilakukan mendalam.   Pengembangan juga dilakukan karena pemecatan saja dinilai tidak cukup untuk menghentikan pungli di rutan. Karenanya, penindakan hukum dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. "Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (proses hukumnya)," ucap Alex. KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan. KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan. Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menekankan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan terjadi sekali. Dia pernah menemukan kasus serupa saat periode pertamanya di Lembaga Antirasuah.
 
"Saya masih ingat dulu di periode pertama saya, yang menerima (pungli) langsung diberhentikan," kata Alex dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
 
Alex mengatakan pungli sudah terjadi sejak lama. Cuma, kata dia, pada periode sebelumnya, pelaku penerima langsung dihukum tanpa adanya pengembangan.
"Di periode pertama saya sudah terjadi (pungli), itu kita enggak kembangkan," ujar Alex.
 
Pimpinan KPK saat ini tidak mau pungli terulang setelah Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah melaporkan adanya permainan kotor yang masif sejak 2018. Karenanya, pengusutan dilakukan mendalam.
 
Pengembangan juga dilakukan karena pemecatan saja dinilai tidak cukup untuk menghentikan pungli di rutan. Karenanya, penindakan hukum dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.
 
"Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (proses hukumnya)," ucap Alex.
 
KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.
 
KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan.
 
Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)