Sentimen
Negatif (88%)
27 Jan 2024 : 17.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ramai Bansos Berlogo Prabowo-Gibran, KPK Sarankan Disetop

27 Jan 2024 : 17.45 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ramai Bansos Berlogo Prabowo-Gibran, KPK Sarankan Disetop

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya bantuan sosial (bansos) yang berlogo calon tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Fenomena itu disebut kental dengan konflik kepentingan. "Terkait dengan bansos yang ada logo-logo calon-calon tertentu, sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, CoI (conflict of interest),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024. Alex meminta bansos dengan logo calon tertentu tersebut dihentikan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. "Kita ketahui bersama bahwa konflik kepentingan ini adalah embrio akar persoalan korupsi," ujar Alex. Alex mengamini banyak pihak yang terkait dalam pemilu berdalih tidak mengambil keuntungan dalam penyaluran bansos berlogo calon tertentu itu. Bahkan, sebagian mengaku tidak ada uang yang diterima dari penyaluran yang dilakukan.   Namun, klaim itu ditegaskan hanya omong kosong. Sebab, kata Alex, keuntungannya bukan uang, dan tidak diterima saat ini. "Keuntungan itu kan tidak harus dalam bentuk materi, uang ya, image kan juga sebuah keuntungan, apalagi ketika itu terjadi di saat seperti ini, pada saat pemilu," tegas Alex. Keuntungan untuk para calon dalam bansos berlogo itu yakni mendapatkan simpati dari rakyat yang menerima. Mereka, kata Alex, memanfaatkan ketidaktahuan warga soal asal usul sumber uang untuk pengadaan sembako yang diberikan. Menurut Alex, logo calon tertentu akan membuat masyarakat mengira bansos yang diberikan dirogoh dari kocek pribadi. Padahal, kata dia, uangnya berasal dari negara yang bersumber dari penerimaan pajak. "Padahal kita ketahui bersama bahwa bansos itu bersumber dari APBN uang negara, dan seharusnya itu (pemasangan logo calon) tidak diperbolehkan," tutur Alex. Alex menegaskan pemasangan logo di bansos yang menggunakan uang negara merupakan kesalahan. Sebab, kata dia, fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. "Sekali lagi, karena ini uang negara, pasti ada unsur keuntungan meskipun sifatnya tidak berupa materi, tapi, berupa image," tutur Alex.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya bantuan sosial (bansos) yang berlogo calon tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Fenomena itu disebut kental dengan konflik kepentingan.
 
"Terkait dengan bansos yang ada logo-logo calon-calon tertentu, sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, CoI (conflict of interest),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
 
Alex meminta bansos dengan logo calon tertentu tersebut dihentikan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi.
"Kita ketahui bersama bahwa konflik kepentingan ini adalah embrio akar persoalan korupsi," ujar Alex.
 
Alex mengamini banyak pihak yang terkait dalam pemilu berdalih tidak mengambil keuntungan dalam penyaluran bansos berlogo calon tertentu itu. Bahkan, sebagian mengaku tidak ada uang yang diterima dari penyaluran yang dilakukan.
 
Namun, klaim itu ditegaskan hanya omong kosong. Sebab, kata Alex, keuntungannya bukan uang, dan tidak diterima saat ini.
 
"Keuntungan itu kan tidak harus dalam bentuk materi, uang ya, image kan juga sebuah keuntungan, apalagi ketika itu terjadi di saat seperti ini, pada saat pemilu," tegas Alex.
 
Keuntungan untuk para calon dalam bansos berlogo itu yakni mendapatkan simpati dari rakyat yang menerima. Mereka, kata Alex, memanfaatkan ketidaktahuan warga soal asal usul sumber uang untuk pengadaan sembako yang diberikan.
 
Menurut Alex, logo calon tertentu akan membuat masyarakat mengira bansos yang diberikan dirogoh dari kocek pribadi. Padahal, kata dia, uangnya berasal dari negara yang bersumber dari penerimaan pajak.
 
"Padahal kita ketahui bersama bahwa bansos itu bersumber dari APBN uang negara, dan seharusnya itu (pemasangan logo calon) tidak diperbolehkan," tutur Alex.
 
Alex menegaskan pemasangan logo di bansos yang menggunakan uang negara merupakan kesalahan. Sebab, kata dia, fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
"Sekali lagi, karena ini uang negara, pasti ada unsur keuntungan meskipun sifatnya tidak berupa materi, tapi, berupa image," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (88.9%)