Sentimen
Tokoh Terkait
Kemenkominfo Siapkan Aturan Ekosistem Gim Lokal
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Tercatat saat ini, ada sebanyak 1.385 layanan dari sektor gim yang tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Belum ada aturan yang mengatur secara khusus untuk membuat penerbit gim mancanegara wajib memiliki badan usaha. Selain itu juga belum ada aturan yang mengatur tentang lembaga pemeringkat klasifikasi gim.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk ekosistem gim lokal menjadi lebih sehat dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:
Dianggap Over Gimmick saat Debat, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan itu nantinya bakal mengganti posisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"Ini yang disiapkan revisinya, yang itu (Permenkominfo 11/2016) nanti dicabut. Jadi akan ada aturan baru lagi termasuk di dalamnya ada klasifikasi," kata Semuel dalam diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (26/1).
Semuel mengatakan, nantinya aturan untuk ekosistem gim itu akan lebih kompleks dari pendahulunya yang hanya mengatur klasifikasi gim.
Dalam regulasi terbaru yang mengatur ekosistem gim itu, pemerintah bakal mengharuskan publisher atau penerbit gim baik dari dalam negeri maupun mancanegara menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Di samping itu, nantinya regulasi tersebut bakal menghadirkan fungsi baru lembaga pemeringkat atau pemberi rating klasifikasi gim sehingga kategorisasi gim di Indonesia lebih teratur.
Harapannya dengan pengaturan terbaru yang disiapkan bersama dengan para pelaku industri gim tersebut nantinya bakal meningkatkan efek positif bagi perkembangan ekosistem gim lokal baik dari sisi konten hingga memberikan dampak pertumbuhan ekonomi.
"Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini," ujarnya.
Saat ini diketahui para penerbit gim baik itu dari lokal dan mancanegara baru diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019. (*)
Baca Juga:
Willy Winarko Ingatkan untuk Menikmati Hidup Lewat 'Besok Gimana?'
Sentimen: positif (91.4%)