Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tahan Politikus PKB, Tim AMIN: Hukum Jangan Dijadikan Alat Hantam Lawan Politik
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012.
Dua di antaranya merupakan pejabat di Kemenaker yaitu mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Reyna Usman diketahui saat ini aktif sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Reyna Usman, Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) mengaku menghormati proses hukum tersebut.
Meski begitu, Timnas AMIN ingin agar hukum dapat digunakan secara adil dan tidak tebang pilih
"Kami menghormati proses hukum, tapi kami ingatkan agar hukum digunakan secara adil dan tidak tebang pilih dan digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memukul lawan Politik," kata Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan saat dihubungi, Jumat (26/1/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012.
Dua di antaranya merupakan pejabat di Kemenaker yaitu mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
"Laporan dan pengaduan masyarakat yang dianalisis, kemudian dinaikan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Kamis (25/1).
Ketiga orang itu sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan. Sedangkan satu orang atas nama Karunia tidak hadir.
"KRN kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," ujar dia.
Sementara itu, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta dijebloskan ke tahanan usai diperiksa. Keduanya ditahan terhitung sejak 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ucap dia.
Sentimen: negatif (99.9%)