Sentimen
Positif (44%)
26 Jan 2024 : 22.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Tidak Melarang UU dan Jangan Baper

27 Jan 2024 : 05.50 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Tidak Melarang UU dan Jangan Baper

Malang (beritajatim.com) – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Moeldoko menyebut, jangan bawa perasaan soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden hingga menteri, boleh kampanye dan memihak dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebab, dalam Undang-undang Pemilu hal itu tidak menjadi masalah.

“Itu diatur dalam undang-undang Pemilu. Sangat jelas disebutkan di sana, Presiden dan Wakil Presiden para menteri dan seluruh pejabat publik, itu bisa, memiliki hak untuk melakukan kampanye. Itu secara undang-undang seperti itu,” tegas Moeldoko, Jumat (26/1/2024) saat ditemui di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Melansir situs Mahkamah Konstitusi RI, aturan yang mengatur soal kampanye sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun terdapat respon dari beberapa pengamat yang menunjukkan bahwa Jokowi tidak memiliki sikap kenegarawanan.

“Kita ini kan negara hukum, negara demokrasi, pencerahannya ya hukum. Jadi jangan kemana-mana. Jangan diukur standar perasaan, ya nggak ketemu. Oh rasanya tidak cocok dan seterusnya, jangan rasanya, kita ini negara hukum,” tuturnya.

Dalam hukum clear. Dalam undang-undang Pemilu juga sudah clear. Yang penting, kata Moeldoko, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, maka sah-sah saja.

Untuk itu, sambung Moeldoko, mari kita lihat konteks Presiden kemarin menyampaikan pernyataan tersebut. Bahwa sebenarnya hal itu hanya ingin memberikan pembelajaran berdemokrasi. Mengajarkan agar mengikuti ketentuan undang-undang. “Undang-undangnya clear seperti itu. Jangan keluar dari undang-undang,” bebernya.

Moeldoko menambahkan, konteks yang disampaikan Presiden itu bukan serta merta Presiden menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Tetapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang. Sekaligus juga memberikan pemahaman bahwa jangan, sedikit-sedikit tidak boleh. “Nggak boleh ini, nggak boleh ini, kan undang-undang yang kita pegang,” katanya.

“Untuk apa undang-undang itu?. Standar berangkat kita harus dari undang-undang, jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macam-macam,” lanjutnya.

Maka dari itu, etis dan tidaknya, Moeldoko mengaku tergantung persepsi. Yang jelas tidak ada larangan mengenai hal tersebut. “Undang-undang kan tidak mengatur itu. Etis atau tidak etis kan persepsi. Jadi sekali lagi, kita negara hukum, bukan negara asumsi. Nggak boleh kita seperti itu,” pungkasnya. (yog/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (44.4%)