Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bandar Lampung
Tokoh Terkait
Mahfud MD Sindir Fenomena Dinasti Politik lewat Rekayasa Hukum: Jorok Kalau Dilakukan
iNews.id Jenis Media: Nasional
LAMPUNG, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD menyoroti fenomena dinasti politik dengan merekayasa hukum. Menurutnya, praktik tersebut akan menimbulkan masalah jika diterapkan.
“Yang menjadi masalah adalah ketika untuk sebuah kebutuhan dinasti politik akhirnya merekayasa hukum yang berlaku,” ujar Mahfud MD pada acara “Tabrak Prof!” di Bento Kopi, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.
Pernyataan ini merupakan jawaban Mahfud MD saat ditanya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan pasal dinasti politik saat gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada.
“Yang jadi masalah kalau untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik itu, melakukan rekayasa hukum terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar,” katanya.
Mahfud mengaku sudah tidak menjabat sebagai ketua MK saat uji materiel UU Pilkada dilakukan. Saat itu, ketua MK dijabat oleh Patrialis Akbar.
Adakalanya, lanjut dia, dinasti politik itu tidak lagi menjadi objektif untuk kepentingan rakyat. Dijelaskannya, muncul langkah-langkah dari seorang yang menjadi induk dari dinasti politik tersebut untuk melakukan pemenangan atas dinastinya sendiri.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (66.7%)