Sentimen
Negatif (93%)
25 Jan 2024 : 10.43
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Pakar Hukum Singgung Soal Moral dan Etika

25 Jan 2024 : 10.43 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Pakar Hukum Singgung Soal Moral dan Etika

MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal kepala negara dan pemerintahan boleh berpihak dalam Pilpres 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara menuai kontroversi.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, pernyataan Presiden Jokowi menjadi tendensius. Sebab, putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024.

Baca Juga:

Benarkah Ban Mobil Jokowi Bocor di Jalanan saat Kunjungan Kerja di Jateng?

“Problem-nya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden akan mendukung anaknya," ujar Feri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menerangkan, terdapat aturan hukum yang melarang pejabat negara menunjukkan keberpihakannya terhadap peserta pilpres. Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun Pasal 282 berbunyi Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Sementara Pasal 283 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga:

DPR Minta Aparat Tertibkan APK Semrawut

Lalu ayat (2), larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Feri menuturkan, ketentuan itu bisa gugur jika mereka cuti dari jabatannya dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Sebab, hal itu tertuang dalam aturan dalam Pasal 282 dan 283,” ungkapnya.

Meski dari aturan tertulis itu terkesan Jokowi tidak melanggar aturan karena bukan peserta pemilu, Feri tetap menyarankan agar Presiden bijak menjaga etika dan moral dengan tidak berpihak pada kontestan tertentu.

"Karena keberpihakan Jokowi itu berbenturan dengan etika berpolitik dan bernegara," tutup Feri. (knu)

Baca Juga:

Baliho Timpa Warga, Caleg PSI Diperintahkan Perbaiki APK yang Rusak di Jakarta

Sentimen: negatif (93.8%)