Sentimen
Negatif (98%)
25 Jan 2024 : 20.41
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Polisi Belawan Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu

25 Jan 2024 : 20.41 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Polisi Belawan Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga tersangka pengedar sabu, Rabu (24/1). Ketiga tersangkanya masing-masing berinisial Do (40), Ra (29), dan Ram (42). Mereka ditangkap di daerah Brayan dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, uang penjualan sabu sebesar Rp215.000, dan dua buah sendok sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka Brayan berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menangkap ketiganya di daerah Brayan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia dan segera melakukan tindakan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap.

Ketiga tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkas AKP Abdi Harahap.(mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga tersangka pengedar sabu, Rabu (24/1). Ketiga tersangkanya masing-masing berinisial Do (40), Ra (29), dan Ram (42). Mereka ditangkap di daerah Brayan dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, uang penjualan sabu sebesar Rp215.000, dan dua buah sendok sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka Brayan berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menangkap ketiganya di daerah Brayan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia dan segera melakukan tindakan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap.

Ketiga tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkas AKP Abdi Harahap.(mag-1/azw)

Sentimen: negatif (98.5%)