Sentimen
Positif (88%)
25 Jan 2024 : 11.47

Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu

25 Jan 2024 : 11.47 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu

MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden boleh berpihak dan berkampanye selama Pemilu 2024 menjadi kontroversi.

Menanggapi pro kontra ucapan tersebut, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Jokowi mengatakan itu dalam konteks menjawab pertanyaan media.

Dia menilai, pernyataan Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Dalam merespons pertanyaan itu, kata Ari, Jokowi memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri dan Presiden.

Baca juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Pakar Hukum Singgung Soal Moral dan Etika

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," kata Ari.

Tentunya dengan syarat harus cuti jika ikut berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye," ujarnya.

Ari mengatakan undang-undang menjamin hak preferensi politik presiden dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

"Ya, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.

Ari mengatakan apa yang disampaikan Jokowi bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah dimuat dalam undang-undang.

Baca juga:

Bela Jokowi, Yusril: Presiden Boleh Berpihak Pada Pemilu

"Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ujarnya.

Dia mencontohkan Presiden sebelumnya, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Politik, yang berkampanye demi suara partainya.

Ari menegaskan semua pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku jika ikut dalam kampanye. Hal itu juga yang ditegaskan dalam pernyataan Jokowi.

"Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ujarnya. (knu)

Baca juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak saat Pemilu, Ini Tanggapan Anies

Sentimen: positif (88.9%)