Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2024 : 18.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Anak Buah Cak Imin Ditangkap KPK atas Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era SBY

25 Jan 2024 : 18.30 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Anak Buah Cak Imin Ditangkap KPK atas Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era SBY

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus PKB, Reyna Usman, Kamis (25/1/2024). 

Reyna Usman ditangkap KPK terkait dugaan kasus korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker tahun 2012.

Saat itu Reyna Usman menjabat Dirjen pada masa pemerintahan SBY di bawah Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Selain Reyna Usman, KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta. 

Keduanya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2024. 

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

KPK sebenernya menjadwalkan memeriksa satu tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. 

Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. 

"Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dari perhitungan yang dilakukan BPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar. 

Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mhs/muu)

 

Sentimen: negatif (100%)