Ibunda Gibran Iriana Jokowi Bebas Berkampanye, KPU: Ibu Negara Bukan Jabatan

26 Jan 2024 : 01.54 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ibunda Gibran Iriana Jokowi Bebas Berkampanye, KPU: Ibu Negara Bukan Jabatan

PIKIRAN RAKYAT - Tidak seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi), Iriana sang istri diperbolehkan untuk mengikuti kampanye politik tanpa syarat dan ketentuan apa pun.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Dia menegaskan bahwa belum ada aturan atau undang-undang manapun yang mengatur kampanye ibu negara.

Kali ini, kontestasi pemilu pilpres diwarnai dengan kehadiran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Gibran naik menjadi cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.

Timbul pertanyaan, bagaimana sikap keluarga istana. Adakah dukungan akan secara terang-terangan diberikan untuk Gibran atau tidak. Alhasil, pernyataan terbaru Jokowi menyiram minyak ke dalam bara.

Sontak kalimatnya yang membolehkan presiden untuk berpihak dan berkampanye aktif menjadi bola liar dan polemik di antara elite politik dan kalangan publik.

Ketua KPU Hasyim Asyari meluruskan, tidak seperti Jokowi yang mesti memenuhi syarat sebelum turun kampanye langsung, ibu negara Iriana tidak demikian.

“Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim, usai melantik anggota KPPS se-Indonesia di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Meski begitu, hingga kini Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum secara resmi mendeklarasikan dukungannya untuk sang anak, Gibran Rakabuming.

Berbeda dengan Iriana, putra-putri dan menantunya sudah terang-terangan mendukung Gibran. Anak bungsunya yang menjabat Ketua PSI, Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, dan sang menantu yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution sudah mengumumkan keberpihakan mereka.

Baca Juga: Heboh Aksi Tim Kampanye Catut Malaikat Jibril Serukan Seluruh Makhluk Pilih Anies Baswedan

Presiden Jokowi Izin Cuti pada Diri Sendiri

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan mengajukan cuti pada diri sendiri, jika memang hendak ikut serta dalam agenda kampanye memenangkan paslon tertentu, selama pemilu dan Pilpres 2024.

Ketentuan itu diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Ia menjelaskan, pengajuan cuti wajib dilalui Jokowi ketika memutuskan terjun langsung mengkampanyekan capres-cawapres jagoannya.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim, di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” ujarnya lagi. ***

Sentimen: positif (94.1%)