Sentimen
Tokoh Terkait
KPU Tak Masalah Jokowi Berpihak di Pilpres, Tapi Ingatkan Hal Ini
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
KPU sebut pernyataan Jokowi terkait keberpihakan tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
JAKARTA, JITUNEWS.COM -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menegaskan tidak ada yang salah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal keberpihakan di pilpres.
Pernyataan Jokowi, kata dia, tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangan resminya, Rabu (24/1/2024).
Bela Jokowi Soal Keberpihakan, Yusril: Kalau Netral Jabatan Presiden Mestinya Satu Periode
Meski demikian, Idham mengingatkan ada norma yang harus dipatuhi yaitu tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya.
Saat disinggung apakah keberpihakan presiden ada kaitannya dengan konflik kepentingan, ia enggan menanggapinya.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terang-terangan menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan ikut kampanye di pemilihan presiden (Pilpres).
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi kepada wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Sedih Jokowi Berpihak di Pilpres 2024, Cak Imin: Marwah Kepemimpinan TergangguSentimen: positif (40%)