Sentimen
Kubu Prabowo-Gibran Bela Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Sebut Sesuai UU tapi...
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye.
Bahkan, Habiburokhman mengungkit dukungan yang diberikan Barack Obama saat masih Presiden Amerika kepada salah satu calon presiden (capres), yakni Hillary Clinton, dalam pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) pada 2016.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam program Satu Meja, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (24/1/2024) malam.
Baca juga: Ketika Jokowi Berdiri di Samping Prabowo dan Bicara soal Keberpihakan Presiden di Pemilu...
Awalnya, Habiburokhman mengatakan, tidak ada masalah sekali untuk presiden berkampanye, sekalipun anaknya ikut dalam kontestasi pilpres.
"Jadi dalam konteks konstitusi, undang-undang (UU) maupun etika, tidak ada masalah sama sekali presiden untuk berkampanye, bagi anaknya sekalipun," ujar Habiburokhman.
"Bahkan, konstitusi kita Pasal 7 memungkinkan presiden untuk maju kedua kalinya sebagai petahana. Artinya, kalau kita substansi abusive of power, siapa yang paling powerful? Presiden. Kalau dia maju lagi, tentu potensi abuse of power terbesar. Ketimbang kalau yang maju hanya anaknya atau orang yang dia dukung. Nah, itu di konstitusi," katanya lagi.
Habiburokhman mengatakan, jika mengacu pada UU, presiden bukan termasuk ke dalam jabatan yang dilarang untuk ikut kampanye.
Baca juga: Yusril: Jokowi Tidak Salah Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak
Dia mengungkapkan, yang dilarang berkampanye adalah TNI, Polri, dan Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Lalu, di UU, mulai di Pasal 280 Ayat 2, di mana presiden sebagai pejabat politik yang menduduki jabatannya dari proses politik, memanglah tidak termasuk pejabat yang dilarang untuk ikut dalam proses kampanye tersebut," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi presiden untuk berkampanye dari sisi konstitusi, UU, ataupun etika.
Dia mengatakan, UU memproteksi agar bagaimana kampanye jangan sampai menggunakan fasilitas negara.
"Yang kedua, enggak kalah penting, itu di 281 ya, harus cuti. Tapi yang paling penting di 45 ayat 7 bahwa presiden dilarang menggunakan kewenangannya atau tindakannya sebagai presiden untuk menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu paslon. Saya pikir ini jelas," terangnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Istana: Ditegaskan dalam UU Pemilu
Kemudian, Habiburokhman mengungkit proses demokrasi di Amerika Serikat. Dia mengatakan, Presiden Amerika seperti George Bush atau Barack Obama juga mendukung capres tertentu dalam pilpres.
"Dan praktik kalau kita mengacu ke negara demokrasi lain, misalnya ke AS, George Bush, waktu itu dia mendukung (John) McCain ketika melawan (Barack) Obama. Delapan tahun kemudian, Obama jelas-jelas ikut kampanye mendukung Hillary (Clinton) melawan (Donald) Trump," kata Habiburokhman.
"Artinya apa? Persoalannya bukan boleh kampanye atau tidak. Tapi, boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan subjektif atau tidak. Itu yang sama-sama kita kawal. Kita punya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujarnya lagi.
Sentimen: positif (96.8%)