Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Masa Jabatan Amran Mahmud Segera Berakhir, Pj Bupati Wajo Bakal Dilantik 15 Februari Mendatang
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Masa jabatan Bupati Wajo Amran Mahmud berakhir 15 Februari 2024 mendatang.
Artinya tinggal dua pekan lebih lagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melantik Penjabat Bupati Wajo sebagai pengganti Amran Mahmud.
Karo Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir menyatakan, bahwa pada dasarnya pihak Pemprov telah mengusulkan tiga nama calon pengganti sejak Desember 2023 lalu.
Pengusulan itu sebelumnya karena masa jabatan Bupati Wajo sempat akan dipangkas dan rencana dilantik pada 31 Desember 2023 lalu.
Hanya saja, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Dalam pasal itu diubah bunyi yang sebelumnya kepala daerah hasil pemilihan 2018 masa jabatannya sampai 2023.
Pasal itu mengijinkan kepala daerah hasil pemilihan 2018 namun pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
“Kami kan sudah usulkan tahun lalu,” ujarnya kepada Fajar.co.id, belum lama ini.
Namun dia mengaku menunggu penunjuk dari Kementerian Dalam Negeri apakah harus mengusulkan ulang atau tidak.
Dia mengakui, waktunya terlalu mepet jika baru akan mengusulkan tiga nama kembali.
“Sementara menunggu petunjuk Kemendagri. Tapi ini waktunya sudah mepet sekali kalau mau usulkan kembali,” tambahnya.
Selain Bupati Wajo, dua kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya dalam waktu dekat ini yakni Bupati Pinrang Irwan Hamid berakhir 24 April 2024 dan Bupati Luwu H.Basmin Mattayang berakhir 24 April 2024. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (97.7%)