Sentimen
Bela Jokowi Soal Keberpihakan, Yusril: Kalau Netral Jabatan Presiden Mestinya Satu Periode
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
25 Januari 2024 07:50 WIB
Yusril sebut keberpihakan presiden merupakan konsekuensi dari sistem presidential yang dianut oleh Indonesia
Yusril Ihza Mahendra (instagram/yusrilihzamhd)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden boleh berkampanye dan memihak di pemilihan presiden.
Yusril menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dilarang untuk berkampanye untuk dirinya sendiri maupun untuk paslon lain berdasarkan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (24/1/2024).
Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, HNW Ingatkan soal Abuse of Power dan Etika
Keberpihakan presiden, kata dia, merupakan konsekuensi dari sistem presidential yang dianut oleh Indonesia. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.
Menurutnya, tuntutan presiden netral bisa terjadi apabila jabatan presiden hanya satu periode. Hal itu pun, kata dia, memerlukan amandemen UUD 1945 dan UU Pemilu.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua," bebernya.
Undang-Undang Memperbolehkan Presiden Berpihak dan BerkampanyeSentimen: netral (40%)