Sentimen
Negatif (91%)
25 Jan 2024 : 14.57

MKMK Klarifikasi Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

25 Jan 2024 : 14.57 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

MKMK Klarifikasi Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat soal laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada periode November-Desember 2023 dan Januari 2024 dengan para pelapor. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya mengklarifikasi soal laporan yang masuk sebelum dirinya dilantik menjadi Ketua MKMK.

"Kami mau menegaskan bahwa sesuai dengan pengangkatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mandatnya itu kan diberikan mulai sejak saat pengucapan sumpah, yaitu 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah, ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik," kata Palguna kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

"Sementara kami mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024. Oleh karena itu, tentu kemudian kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini bagaimana dengan hal-hal itu. Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari," sambungnya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna menegaskan pihaknya tak boleh mengimbau ataupun mendorong para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang ada. Diketahui, terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada periode November-Desember 2023 dan Januari 2024 yang belum disidangkan.

"Kita juga tidak boleh mendorong-dorong orang untuk beperkara itu kan, walaupun kami itu--dalam tanda petik kalau meminjam istilahnya Profesor Jimly--itu adalah pengadilan etik gitu, Tapi kan prinsip-prinsip pengadilan tetap harus kita hormati, yaitu bahwa kita tidak boleh menjual orang beperkara, kecuali kalau ada yang memang datang untuk melaporkan yang kita terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelapor, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan sudah membuat laporan baru dengan menambahkan fakta hukum terkait hakum MK Anwar Usman, yang menggugat Ketua MK Suhartoyo. Ia menilai hal itu pelanggaran karena seorang hakim menggugat temannya sendiri.

"Saya biarkan saja (laporan yang lama), tetap membuat laporan baru ke MKMK. Di mana laporan saya menambahkan fakta-fakta hukum terbaru terkait dengan Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru. Nah, itu kan saya bilang pelanggaran, bagi saya itu tidak menunjukkan ada kualitas etik karena seorang hakim menggugat temannya sendiri," tuturnya.

Dalam laporan barunya itu, Zico mengatakan melaporkan Anwar Usman terkait gugatan Anwar kepada Ketua MK Suhartoyo ke PTUN.

"Jadi saya membuat laporan baru di mana menambah laporan yang lama. Yang lama terkait konferensi pers beliau (Anwar Usman), yang baru terkait beliau menggugat rekannya sendiri ke PTUN. Dan itu kalau dikabulkan yang digugat ke PTUN, saya baca sih gugatannya beliau minta dikembalikan sebagai Ketua MK," imbuhnya.

(bel/aik)

Sentimen: negatif (91.4%)