Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
TKN Prabowo-Gibran: Tak Ada Hukum yang Dilanggar Jokowi dengan Mendukung Salah Satu Paslon
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak netral di Pilpres 2024. Bahkan, Jokowi disebut-sebut mendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Habiburokhman membantah tudingan yang menyebut dukungan Jokowi kepada pasangan Prabowo-Gibran merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Menurut Habiburokhman, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar Jokowi apabila memberikan dukungan politik kepada salah satu pasangan calon (paslon). Dia menyebut Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mendukung paslon mana pun termasuk Prabowo-Gibran.
"Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman kepada wartawan di media center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Habiburokhman menjelaskan hak politik setiap WNI dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. UU tersebut menjamin setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politik.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024. Asalkan, kata dia, tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala negara.
"Selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," tutur Habiburokhman.
Waketum Partai Gerindra ini meminta masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan sikap politik Jokowi. Pasalnya, negara memiliki lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi jalannya pemilu, dan kinerja Bawaslu juga dipantau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara memiliki aturan ketat yang mencegah Jokowi menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri maupun paslon yang didukung.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal itu secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," ujar Habiburokhman.
Jokowi Tetap Netral Jelang Pilpres 2024
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Meutya Hafid menjelaskan konteks pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye saat pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi seusai menghadiri acara serah terima sejumlah alutsista di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2024, pagi.
Meutya meluruskan maksud pernyataan Jokowi adalah di dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pejabat publik, pejabat politik, termasuk menteri dan Presiden memiliki hak yang sama untuk berkampanye. Dia menekankan Presiden dan pejabat politik diperbolehkan berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Sehingga artinya pernyataan beliau (Jokowi) tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang, juga menteri dan juga presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Meutya saat konferensi pers di media center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Meutya yang turut hadir di Pangkalan TNI AU sebagai ketua Komisi l DPR RI memastikan Jokowi tidak secara pribadi menyebut Presiden boleh berkampanye. Tetapi, Kepala Negara hanya menjelaskan soal adanya aturan yang memperbolehkan pejabat politik seperti menteri dan Presiden untuk berkampanye.
“Kemudian beritanya seolah hanya mohon maaf seperti kayak pernyataan deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian,” ucap Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menuturkan Jokowi juga belum menjawab secara gamblang apakah akan menggunakan haknya untuk berkampanye atau tidak. Artinya, kata dia, saat ini Jokowi dalam posisi netral atau tidak mendukung paslon mana pun.
“Beliau (Jokowi) menyatakan bahwa ‘kita lihat nanti’. Jadi artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral,” tutur Meutya.
Meutya menyebut sikap Jokowi yang belum menggunakan hak berkampanye perlu dihargai. Menurutnya, Jokowi belum mau melakukan kampanye karena menghormati para pasangan calon Pilpres 2024.
“Beliau (Jokowi) tetap bertahan lebih dalam kerangka menghormati para paslon lainnya untuk kemudian tidak menunjukkan keberpihakan, tapi tadi beliau juga menyampaikan bahwa boleh siapa pun termasuk presiden, ketika ditanya apakah akan menggunakan hak tersebut beliau jawab ‘kita liat nanti’,” kata Meutya.**
Sentimen: positif (99%)