Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Penyidik Menyita Ganja dan Sabu-Sabu Saat Penangkapan Revaldo
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu saat melakukan penangkapan terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo.
“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu-sabu, ada barang bukti ganja,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Zulpan menerangkan yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.
“Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo tertangkap tangan membawa sabu-sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu-sabu dengan seorang bandar narkoba.
Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.(ant/dfn/ipg)
Sentimen: negatif (96.2%)