Sentimen
Negatif (99%)
23 Jan 2024 : 23.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

23 Jan 2024 : 23.36
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara

Gery David Sitompul | Selasa, 23/01/2024 14:57 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada hari ini, Selasa, 23 Januari 2024.

Azis diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Azis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Polri Agus Susanto, Nikodemus R. Pattuju seorang mahasiswa, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Ardi Yanoor selaku Staf Kantor Hukum Maskur Husain.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik. Namun, keterangan dari para saksi tersebut diyakini dapat membuat terang kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat Rita.

Untuk diketahui, Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Azis telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas bersyaratpada 18 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021, Rita yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi menyebut Robin sebagai malaikat.

Penilaian tersebut terlontar saat Robin menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan maksud membantu kepentingannya di Peninjauan Kembali (PK).

"Malaikat datang, pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," ujar Rita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Rita sedang menjalani hukuman selama 10 tahun penjara atas masus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan sawit. Robin bisa menemui dan mengenal Rita melalui perantara Azis.

Pertemuan berlangsung sekitar September 2020. Menurut keterangam Rita, Azis langsung memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.

"Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi, saya yang didatangi. Saya tidak meminta," tutur Rita.

Adapun pertemuan dilakukan dengan maksud agar Robin membantu mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses PK di Mahkamah Agung.

Ada kesepakatan fee sebesar Rp10 miliar yang harus diberikan Rita terkait upaya tersebut. Meski setuju, Rita mengaku tidak mempunyai uang tunai dan menawarkan sejumlah aset kepada Robin dan disetujui.

Pada perkembangannya, PK tidak diurus oleh Robin dan uang senilai Rp10 miliar tidak dikeluarkan Rita. Robin dan rekannya yang merupakan pengacara bernama Maskur Husain menerima senilai total Rp5.197.800.000,00 terkait kepentingan Rita. Azis disebut turut memberikan uang baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura maupun rupiah.

TAGS : KPK Azis Syamsuddin Rita Widyasari Stefanus Robin Pattuju

Sentimen: negatif (99.1%)