Sentimen
Negatif (99%)
23 Jan 2024 : 22.33
Informasi Tambahan

Event: Formula 1

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Menhub Singapura Mundur Usai Dijerat 27 Dakwaan Kasus Korupsi

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

23 Jan 2024 : 22.33
Menhub Singapura Mundur Usai Dijerat 27 Dakwaan Kasus Korupsi

KNews.id – Seorang menteri di Singapura diduga melakukan korupsi dan kini menghadapi setidaknya 27 dakwaan, termasuk menerima gratifikasi sebagai pegawai negeri. Padahal, kasus seperti ini jarang sekali terjadi di negara tersebut.

Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa, 17 Januari 2024. Dia menghadapi tuduhan atas penerimaan uang ilegal melebihi US$123,570 atau setara dengan Rp1,9 miliar. Uang tersebut termasuk penerbangan, akomodasi hotel, dan tiket acara, sebagai bagian dari pengaturan untuk mempromosikan kepentingan bisnis taipan miliarder Ong Beng Seng.

Iswaran, yang memainkan peran penting dalam membawa Grand Prix Formula Satu ke Singapura, ditangkap pada bulan Juli lalu bersama dengan miliarder tersebut.

Ong memiliki hak atas Grand Prix Singapura dan merupakan ketua promotor balapan GP Singapura. Namun, Iswaran telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Dia menghadapi tuduhan terpisah karena memperoleh barang berharga senilai sekitar US$218.000 atau Rp3,4 miliar saat masih menjabat sebagai menteri yang terlibat dengan Ong dan perusahaannya dalam perannya sebagai ketua Komite Pengarah F1.

Iswaran juga diduga melakukan korupsi untuk memperoleh beberapa tiket Grand Prix Formula 1 Singapura September 2022.  Penangkapannya diungkapkan kepada publik pada 14 Juli 2023, namun pada saat itu, tidak ada rincian yang diungkapkan mengenai sifat penyelidikannya.

Dia juga diminta untuk mengambil cuti sampai penyelidikan selesai, sambil tetap menerima gaji bulanan. Jika terbukti bersalah mendapatkan barang berharga sebagai pegawai negeri, Iswaran bisa menghadapi hukuman maksimal dua tahun penjara, denda, atau keduanya.

Jika terbukti melakukan korupsi memperoleh gratifikasi, konsekuensi yang mungkin timbul adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun, denda maksimal S$100.000 (Rp1,1 miliar) atau keduanya. Dalam kasus terbukti menghalangi keadilan, Iswaran dapat menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara, denda, atau keduanya.

Sementara itu, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan pada hari Kamis: “Saya bertekad untuk menjunjung integritas partai dan pemerintah, serta reputasi kami atas kejujuran dan tidak korupsi. Masyarakat Singapura juga mengharapkan hal yang sama.”
Dia juga mengatakan akan menangani kasus ini dengan ketat.
(Zs/Viv)

Sentimen: negatif (99.6%)