Sentimen
Negatif (79%)
23 Jan 2024 : 15.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Tasikmalaya

Ridwan Kamil Kekeuh, Sebut Dirinya Tak Langgar Aturan Kampanye di Jambore Desa

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

23 Jan 2024 : 15.31
Ridwan Kamil Kekeuh, Sebut Dirinya Tak Langgar Aturan Kampanye di Jambore Desa

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Ridwan Kamil menyebut tak ada pelanggaran yang dilakukan pada jambore Badan Pemusyawahan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Dia menegaskan bahwa, dirinya diundang ke jambore BPD oleh pihak Parlemen Desa yang notabene bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dan BPD ini juga kan banyak golongannya, golongan yang mengundang saya adalah golongan politik, Parlemen Desa. Jadi ngomong politik saya kira dalam batas-batas yang wajar," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Ridwan Kamil juga bersikukuh bahwa aksi dirinya memberikan uang kepada salah satu peserta jambore bukan bagian dari money politics. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara spontan dan merupakan bagian dari perlombaan.

"Tidak ada money politic juga, saya klarifikasi,  yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget, yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah," ungkapnya.

"Kalau money politic kan memberi uang sambil membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu, kan tidak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Gibran Sindir Cak Imin soal Contekan Tom Lembong, Tak Disangka Jokowi Justru Gunakan Jasanya Selama 7 Tahun

Ridwan Kamil belum mengetahui sejauh mana keberlangsungan kasus tersebut setelah dilaporkan oleh pihak PDI Perjuangan Jabar ke Bawaslu Jabar. Ridwan Kamil menyebut, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh tim hukum TKD Prabowo-Gibran.

"Saya sudah mengirimkan Tim Penasihat Hukum TKD 02 Jabar mewakili saya, karena sesuai prosedur tanya jawab itu bisa sendiri atau diwakilkan, sementara diwakilkan dulu dan menyampaikan apa yang saya sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan ke Bawaslu Jabar dengan tuduhan melakukan pelanggaran kampanye saat jambore Badan Pemusyawahan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil disebut melakukan kampanye terselubung pada acara yang disebut dihadiri pula oleh sejumlah ASN.

Merespon hal itu, Ridwan Kamil juga membuat klasifikasi di platform Media Sosial (Medsos) Instagram lewat akun @ridwankamil terkait tuduhan melakukan kampanye terselubung yang dilaporkan PDI Perjuangan ke Bawaslu Jabar.

Baca Juga: Viral Wanita Ini Ngaku Selingkuh hingga 12 Kali, Sempat Ketahuan tapi Tetap Nikah dengan Pacarnya

Setidaknya ada tiga poin yang diutarakan Ridwan Kamil sebagai berikut.

HAK JAWAB :

1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah.

2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.

3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.
Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung.

Demikian hak jawabnya. Terima kasih.

Hatur Nuhun.

Sentimen: negatif (79.9%)