Soal Kenaikan Pajak Hiburan, ?Pemerintah Diminta Berdialog dengan Pengusaha
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap pemerintah membuka dialog dengan pengusaha soal kenaikan pajak tempat hiburan. Sebab, banyak pihak merasa terbebani atas keputusan yang telah diambil. “Pemerintah dan DPR diharap untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 22 Januari 2024. Bamsoet meminta pemerintah tidak memberikan kebijakan hanya dari satu sisi. Dialog dengan pengusaha juga diharap bisa memberikan titik tengah atas polemik yang terjadi saat ini. “Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek, dan kepentingan yang ada,” ujar Bamsoet. Bamsoet juga menilai pemerintah bisa membuat masalah baru jika ngotot memberikan kebijakan sepihak. Roda ekonomi di sektor bisnis hiburan pun diyakini bisa terguncang. “Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan,” ucap Bamsoet. Bamsoet juga meminta pemerintah melihat kebijakan perpajakan sektor hiburan dari negara lain. Jangan sampai, kata dia, kenaikan yang ditetapkan membuat daya tarik pelancong di Indonesia menurun. Pengusaha keberatan Pengusaha Rudy Salim mengaku keberatan dengan kebijakan baru perpajakan sektor hiburan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu cara untuk mengakali aturan baru itu yakni dengan menaikkan harga tiket masuk. Namun, konsep itu bisa memberikan dampak negatif dalam perputaran ekonomi di bisnis hiburan. Rudy meyakini bakal ada penurunan daya beli masyarakat karena adanya peningkatan pajak. “Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp. 10,000,000, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 11,000,000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40% (Rp. 4,400,000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp.15,400,000,” terang Rudy. Pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu (Makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan) ‘5Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,’ bunyi pasal 58 ayat 1. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada kelab malam, karaoke, mandi uap atau SPA, dan bar, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Jakarta: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap pemerintah membuka dialog dengan pengusaha soal kenaikan pajak tempat hiburan. Sebab, banyak pihak merasa terbebani atas keputusan yang telah diambil.“Pemerintah dan DPR diharap untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 22 Januari 2024.
Bamsoet meminta pemerintah tidak memberikan kebijakan hanya dari satu sisi. Dialog dengan pengusaha juga diharap bisa memberikan titik tengah atas polemik yang terjadi saat ini.
“Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek, dan kepentingan yang ada,” ujar Bamsoet.
Bamsoet juga menilai pemerintah bisa membuat masalah baru jika ngotot memberikan kebijakan sepihak. Roda ekonomi di sektor bisnis hiburan pun diyakini bisa terguncang.
“Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan,” ucap Bamsoet.
Bamsoet juga meminta pemerintah melihat kebijakan perpajakan sektor hiburan dari negara lain. Jangan sampai, kata dia, kenaikan yang ditetapkan membuat daya tarik pelancong di Indonesia menurun.
Pengusaha keberatan Pengusaha Rudy Salim mengaku keberatan dengan kebijakan baru perpajakan sektor hiburan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu cara untuk mengakali aturan baru itu yakni dengan menaikkan harga tiket masuk.
Namun, konsep itu bisa memberikan dampak negatif dalam perputaran ekonomi di bisnis hiburan. Rudy meyakini bakal ada penurunan daya beli masyarakat karena adanya peningkatan pajak.
“Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp. 10,000,000, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 11,000,000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40% (Rp. 4,400,000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp.15,400,000,” terang Rudy.
Pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu (Makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan)
‘5Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,’ bunyi pasal 58 ayat 1. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada kelab malam, karaoke, mandi uap atau SPA, dan bar, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (100%)