Sentimen
Positif (97%)
23 Jan 2024 : 14.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Purwakarta

Partai Terkait

Daftar Gedung Milik Pemprov Jabar yang Boleh Digunakan Kampanye Pemilu 2024

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

23 Jan 2024 : 14.26
Daftar Gedung Milik Pemprov Jabar yang Boleh Digunakan Kampanye Pemilu 2024

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan gedung milik Pemprov Jabar yang boleh digunakan untuk kampanye selama Pemilu 2024. Penggunaan gedung tersebut diterapkan dengan sistem sewa (berbayar).

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengungkapan, surat edaran yang dikeluarkan mencakup lokasi gedung yang diperbolehkan untuk keperluan kampanye.

"Jadi sudah ada edaran (SE) terkait dengan barang milik daerah yang dapat digunakan untuk kampanye (Pemilu 2024," ungkapnya saat ditemui di Gedung Sate, Senin, 21 Januari 2024.

Secara rinci, gedung-gedung yang diperbolehkan untuk kampanye antara lain: Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago Kota Bandung.

Baca Juga: Dituding Gibran Beri Contekan Cak Imin saat Debat, Inilah Profil Lengkap Tom Lembong Perancang Naskah Pidato Jokowi

Selain itu, Gedung Senbik, Balai Asri Gedung Pusdai, dan Gedung LPTQ yang berlokasi di Kota Bandung dan Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta diperbolehkan untuk keperluan kampanye Pemilu 2024.

Diluar gedung tersebut, Bey menegaskan tidak diperkenankan untuk digunakan kampanye. "Jadi hanya itu yang milik Provinsi (yang boleh digunakan untuk kampanye Pemilu 2024)," jelas Bey.

Disinggung soal ketentuan dalam penggunaan aset atau gedung yang dapat digunakan untuk kampanye Pemilu 2024, Bey menyebut, Pemerintah akan menerapkan sistem sewa. "Itu akan sewa. Jadi berbayar (sistemnya)," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, Zacky M. Zam Zam menyebut selama diizinkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), penggunaan gedung atau aset tersebut tidak masalah.

"Jadi selama diperbolehkan oleh pemerintah daerah, itu beretribusi, perlakuannya sama untuk seluruh peserta pemilu, (gedung atau aset itu) enggak masalah. Tapi yang tidak boleh, itu yang tidak diizinkan oleh pemerintah," kata Zacky.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Sri Mulyani akan Bayar Full Rapel, Jika Bukan Februari Maka Kemungkinan Ini Waktunya

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dirangkum, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan aset atau gedung yang menjadi tanggung jawabnya digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.

Berikut Gedung atau aset milik Pemkot Bandung yang dapat digunakan untuk kampanye Pemilu 2024 :

Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Lapangan Sepakbola Lodaya, GOR Padjajaran, Padepokan Mayang Sunda. 

Sentimen: positif (97.7%)