Sentimen
Negatif (86%)
22 Jan 2024 : 19.16
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

14 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan, 3 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

22 Jan 2024 : 19.16 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

14 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan, 3 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 14 ribu butir ekstasi, dengan cara direbus. Barang haram itu dimusnahkan, hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.

“Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Ketiga tersangka yakni berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal.

“Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam,” paparnya.

Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.

“Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, ” tegas Teddy.

Teddy mengharapkan kerjasama dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. Dia juga tidak segan memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan.

“Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan, ” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, ketiga pengedar pil ekstasi tersebut, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(*/ram)

Sentimen: negatif (86.5%)