2 Putusan MK Era Mahfud Solusi Atasi Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Maraknya penangkapan aktivis lingkungan yang terjadi di Indonesia mendapat sorotan dari Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat keempat Pilpres 2024.
Pasangan Capres Ganjar Pranowo itu menyesalkan cara pemerintah menyikapi para aktivis lingkungan yang menyuarakan kritik namun berujung pidana. Menurut dia, tindakan tersebut justru menempatkan Indonesia dalam bahaya kelangsungan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Menggagas Pemilu Ramah Lingkungan Minim Sampah
“Sekarang ini kalau orang bicara lingkungan, ditangkap. Nah, itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup kita," kata Mahfud di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1).
Mahfud menegaskan pemerintah perlu melakukan dua langkah guna menyelaraskan hubungan antara negara dan masyarakat di persoalan aktivis lingkungan hidup. “Ke depan itu, menurut saya, pemerintah pelru melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis,” ujar mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Langkah pertama, lanjut Mahfud, pemerintah mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum sebagaimana putusan MK, sedangkan yang kedua adalah menegaskan perbedaan definisi antara hutan adat dan hutan negara.
“Kedua, saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara. Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnuya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Merasa Menjadi Kewajiban, Alasan Nadine Chandrawinata Terlibat Sebagai Aktivis Lingkungan Hidup
Sentimen: netral (47.1%)